DKI persiapkan guru miliki sertifikat sebagai pendidik

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta melaksanakan Program Pelatihan Profesi Guru (PPG) agar guru yang mengajar di berbagai satuan pendidikan memiliki sertifikat mengajar sebagai bukti resmi profesionalisme.

“Kami juga bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek untuk mendorong para guru di Jakarta segera mengenyam pendidikan agar bisa mendapatkan sertifikat pendidikan,” kata Ali Mukodas, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan DKI Jakarta. . .

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Menjalin Masa Depan Cerdas untuk Jakarta” yang diselenggarakan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta di Jakarta, Selasa.

Tn. Ali mengatakan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh wilayah administrasi di Jakarta yang mengelola peningkatan kualitas guru.

Orang tua calon siswa baru akan mengajukan permohonan pembuatan Akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Jakarta pada Senin (20/5/2024). Antara gambar/Rivan Awal Lingga/foc. UPT memiliki sistem pelatihan Jakarta. Guru mengisi informasi sesuai kebutuhannya, kemudian diperiksa oleh direktur pusat. Kemudian masuk ke fasilitas pelatihan.

“Nanti kita lihat berapa banyak guru yang membutuhkan pelatihan pedagogi (ilmu pendidikan), keterampilan terkait IT, kemudian pelatihan itu akan dibuat oleh masing-masing UPT,” ujarnya.

Pernyataan mengenai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terus mendorong guru untuk memperoleh sertifikat pendidikan ini menanggapi penilaian guru UIN Syarif Hidayatullah Jejen Musfah yang menyebut masih ada guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan. .

Jejen mengungkapkan, secara keseluruhan, sebanyak 1,6 juta atau separuh guru belum tersertifikasi dan masih ada guru yang belum menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (S1).

“Kalau kita kembalikan ke undang-undang seharusnya masuk kategori malpraktik pendidikan, karena kita tidak punya ijazah tapi kita mengajar,” ujarnya.

Tangkapan layar Kepala Dinas Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ali Mukodas pada webinar bertajuk “Menuju Pendidikan Berkualitas dan Inklusif: Merancang Masa Depan Cerdas Jakarta” yang diselenggarakan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, Daerah. Departemen Urbanisme dan Wilayah, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa) Di sisi lain, Jejen juga melihat pentingnya guru untuk meningkatkan keterampilannya. Hal ini harus didorong dengan kemampuan keuangan yang memadai.

“Jadi Anda mampu membeli laptop, membeli sumber belajar seperti kursus dan seminar.”

Namun hal tersebut dibayangi oleh tantangan, yakni terkait status guru, bahkan di Jakarta pun masih mendapat gaji kurang dari Rp 1 juta atau kurang dari upah minimum regional (UMR).

Data menunjukkan pada tahun 2024, UMR di Provinsi DKI Jakarta yang meliputi lima kota dan satu pulau sebesar Rp5,06 miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours