DKI tata tenaga honorer untuk optimalisasi kualitas pendidikan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – DK untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang merekrut pegawai berprestasi di Satuan Pendidikan Negeri. Peningkatan pendidikan harus dimulai dari tenaga pengajar yang berkualitas, kata Direktur Eksekutif Dinas Pendidikan DKI Budi Awaluddin, di Jakarta, Selasa.

DK berkomitmen mengoptimalkan mutu pendidikan di segala bidang, baik teknologi, sarana dan prasarana, keunggulan akademik, dan tenaga pengajar. Dinas Pendidikan Provinsi (DISDC) DKI Jakarta akan bertambah sendiri.

Mulai tanggal 11 Juli 2024, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Tahun 2022 Pasal 40 (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengatur tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di DKI Jakarta. Guru yang bisa mendapat gelar kehormatan harus memenuhi syarat seperti ASN. Kecuali tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mempunyai Nomor Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan tidak mendapat Tunjangan Profesi Guru. Baca Juga: DKI Siapkan Guru Tersertifikasi Sebagai Peserta Didik, Wali Calon Peserta Didik Baru Ajukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan, Jakarta, Senin (20/5/2024). Foto / Rivan Awal Lingga / Fokus Budi mencatat, jumlah pegawai terhormat di bidang pendidikan kini mencapai 4.000 orang dan meningkat secara kumulatif sejak tahun 2016. Ia lantas merujuk pada Pasal (Pasal 5) Sekjen Kemendikbud. dan Kebudayaan, 2018. NUPTK Guru Honorer diselenggarakan oleh Ketua Jurusan

Budi mengatakan, dari seluruh jabatan kehormatan yang ada saat ini, guru kehormatan tersebut belum diangkat menjadi Ketua Jurusan sehingga tidak dapat diperlakukan sesuai aturan NUPTK yang berlaku.

Budi mengatakan, selama ini kepala sekolah dipilih berdasarkan kebutuhan pendidikan, bukan melalui proses rekomendasi berjenjang di tingkat pemerintah.

Lebih lanjut, sesuai aturan yang ada, ada arahan dan surat edaran tahun 2017 hingga 2022 yang harus direkomendasikan Kementerian Pendidikan untuk merekrut guru-guru terhormat. Baca Juga: Jalur Zonasi PPDB Perlu Penjabat Guru Kreatif (Pj) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin (ANTARA/Khaerul Izan) Oleh karena itu, berdasarkan hasil sidak BPK 2024, ditemukan peta kebutuhan guru tidak ada sesuai dengan ketentuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Yang Mulia. Budi menekankan, pendidikan yang berkualitas menjadi perhatian khusus dalam upaya menciptakan generasi yang lebih baik di masa depan.

D.K. Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah melakukan analisis dan revisi menyeluruh terhadap standar mutu pendidikan untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan pendidikan.

Ia mengatakan, “Kualitas dan efisiensi tenaga pengajar menjadi prioritas manajemen, karena sentuhan dan gaya mengajar para guru dapat melihat langsung keberhasilan yang diraih putra dan putri di sekolah.

Berharap kepada orang tua atau wali peserta didik dapat mendukung upayanya dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dikatakannya, ke depan para mahasiswa dapat mewujudkan harapan dan cita-cita kita semua.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours