DKI tingkatkan layanan penanganan TBC dan luka bakar di RSUD Tarakan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemprov DKI Jakarta meningkatkan layanan pengobatan penyakit tuberkulosis resisten obat (TB MDR), luka bakar gabungan, dan stroke di RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. kata Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hardono, Rabu, saat berkunjung ke MDR TB, Layanan Luka Bakar dan Stroke Terpadu RSUD Tarakan, Jakarta.

“Saat ini layanan tersebut sudah bisa digunakan di RS Tarakan. Jadi data TBC yang ada di DKI sangat tinggi, yang disebut TBC manusia bolak-balik,” kata Heru.

Menurut Heru, salah satu penyebab meningkatnya kasus TBC di Jakarta adalah banyaknya masyarakat yang bekerja di luar Jakarta. Oleh karena itu, pengobatan TBC memerlukan kerjasama antar daerah di luar Jakarta.

Jadi mungkin saja mereka terdampak di Jakarta saja, tapi kita tidak tahu apakah mereka aktif di mana pun. Jadi wilayah Jakarta perlu bekerja sama lagi dengan daerah lain seperti Bekasi, Debok, Tangerang, kata Heru. Baca juga: Peningkatan Pelayanan Kesehatan Dapat Menurunkan TBC di Jakarta Utara Heru juga mengatakan, jumlah penderita TBC akan mencapai 60 ribu pada tahun 2023. Melihat angka tersebut, Heru mengimbau masyarakat tenang dan patuh dalam memberikan pengobatan penyakit TBC.

“Pada tahun 2023, data pengobatan TBC saat ini sebanyak 60 ribu kasus TBC. Oleh karena itu, TBC harus diobati terlebih dahulu dalam jangka waktu minimal enam bulan. Itu sangat tergantung kedisiplinan pasien,” kata Heru. .

Heru menjelaskan, setelah tertular TBC, pasien harus meminum obat yang diresepkan dokter selama enam bulan. Pasien menjalani pemeriksaan rutin dan memerlukan kesadaran serta kedisiplinan dalam menerima pengobatan. Baca Juga: DP Desa Siaga Butuh Jaringan dan Tenaga Terlatih Agar Bisa Membantu dan Melayani Masyarakat, Heru Yakin

“Semoga dengan dibangunnya rumah sakit yang lengkap ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk masyarakat yang sehat,” kata Heru.

Layanan rawat inap tuberkulosis resistan obat (TB-RO) RSUD Tarakan berkapasitas 10 tempat tidur, terdiri dari delapan tempat tidur perawatan rutin dan dua tempat tidur perawatan intensif. Fasilitas tersebut memiliki ventilator, bedside monitor, dan ruangan khusus untuk pengobatan TB RO. Misalnya saja prosedur fungsi pleura atau penempatan dada.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours