DKI tutup industri mortar di Kembangan yang dinilai langgar perda

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pemprov DKI Jakarta menutup sementara kegiatan industri mortar dan beton siap pakai di Jalan Lingkar Luar Barat, Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (18/9) karena melanggar peraturan daerah, salah satunya terkait pelanggaran peraturan daerah. udara. Polusi.

Tempat usaha ditutup setelah hasil rapat koordinasi dan pemeriksaan lapangan, kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Pengoperasian tempat kegiatan komersial tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, tambah Arifin, pihak pengelola juga melanggar beberapa ketentuan peraturan lainnya, antara lain Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Nilai Fungsional (SLF) dan Pedoman Klasifikasi Baku Kawasan Usaha Indonesia (KBLI).

Penutupan dipimpin oleh Eko Saptono, Kepala Bidang Penindakan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lokasi Usaha (WASDAL) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijaga.

Penutupan kegiatan niaga ditandai dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) petugas Satpol PP PPNS serta penempelan stiker dan stempel garis Pol PP di pintu masuk utama tempat niaga. Kehadiran perwakilan manajemen.

Pemprov DKI berharap dengan diberlakukannya penutupan ini, para pelaku usaha di Kota Jakarta mampu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha, serta menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.

“Jika pelaku usaha sudah memenuhi syarat dan mengikuti peraturan daerah, tentu bisa membuka kembali usahanya,” kata Arifin.

Arifin juga mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah DKI Jakarta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang diperlukan dalam kegiatan usaha.

Sebab, lanjutnya, tujuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Pemprov DKI adalah untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat, maka pelaku profesional wajib mematuhi peraturan yang berlaku.

Arifin juga mengimbau para pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan PBG, SLF, KBLI dan mematuhi peraturan daerah di DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours