DKPP Copot Hasyim Asy’ari, KMPKP Desak KPU Berbenah dan Buat Pedoman Penanganan Kekerasan Gender

Estimated read time 6 min read

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengucapkan terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan tegas yang mencopot Hasyim Asy’ari dari jabatan presiden dan anggota KPU masa jabatan 2022-2027 . Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan perbuatan asusila dan menyalahgunakan jabatan, kekuasaan, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Hukuman pemecatan tetap merupakan keputusan terbaik untuk mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pesan yang jelas bahwa di Indonesia tidak ada tempat atau toleransi bagi pelaku keikutsertaan dalam penyelenggara pemilu,” ujarnya dalam keterangan tertulis diperoleh SINDOnews. . Jumat (07/05/2024).

KMPKP antara lain Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mike Verawati Tangka, Yayasan Kalyanamitra Listyowati, Direktur Eksekutif International Forum of Non-Governmental Organization for the Development of Indonesia (INFID) Iwan Misthohizzaman, Direktur NETGRIT Executive Hadar Nafis Gumay dan Direktur Eksekutif Ofeludem Khoirunnisa Nur Agustyati.

Selain itu, Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Elektoral FHUI Profesor Titi Anggraini, Ketua Departemen Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogh, Guru Besar FHUI dan Anggota Bawaslu periode 2008 hingga 2012 Wirdyaningsih, yang saat itu mewakili Maju Perempuan Indonesia (MPI), serta anggota Bawaslu 2008–2012 Wahidah Suaib. Presiden Dewan Pendiri Valentina Sagal Women’s Institute dan Forum Internasional Organisasi Non-Pemerintah untuk Pembangunan Indonesia (INFID) Intan Bedisa.

Keputusan no. 90-PKE-DKPP/V/2024 menunjukkan adanya hubungan kekuasaan antara pelapor dan tergugat sehingga menimbulkan hubungan yang timpang. Keadaan ini tidak menguntungkan bagi pelapor sebagai perempuan, karena ia berada pada situasi dimana ia tidak dapat secara leluasa dan logis menentukan kemauannya. Akibatnya, bisa saja terdakwa melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memeras dan menjanjikan sesuatu yang melanggar kejujuran dan profesionalismenya sebagai presiden dan anggota KPU.

DKPP menegaskan, Hasyim Asy’ari selaku terdakwa menggunakan pengaruh, kekuasaan, jabatan, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Selain itu, terdakwa selaku Ketua KPU memanfaatkan berbagai situasi dengan melakukan tindakan paksaan dan melakukan perbuatan asusila.

Terbukti terdakwa melanggar ketentuan pasal. 6 bagian 1, pasal. 6 bagian 2 huruf a dan c, pasal. 6 bagian 3 huruf e dan f, pasal. 7 bagian 1, pasal. 10 tempat tidur untuk, seni. 11 huruf a, 12 huruf a, pasal. 15 tempat tidur a dan d, seni. 16 huruf e dan pasal. 19 menyala. f Peraturan DKPP no. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan tren yang ada di lingkungan penyelenggaraan pemilu, insiden kekerasan berbasis gender di lingkungan penyelenggaraan pemilu meningkat drastis, tulisnya.

Pada tahun 2017-2022, DKPP menangani 25 kasus kekerasan seksual. Kemudian pada tahun 2022-2023 terdapat 4 kasus. Sedangkan pada tahun 2023, jumlah 54 tindakan asusila dan pelecehan seksual yang dilaporkan ke DKPP akan meningkat drastis. Berbagai kejadian tersebut antara lain pelecehan, intimidasi, diskriminasi, narasi seksis terhadap kandidat perempuan, kekerasan fisik dan kekerasan seksual di ruang privat dan publik.

Misalnya, berdasarkan temuan Kalyanamitra, pernikahan paksa yang bermotif pemilu juga ditemukan di Sulawesi Selatan. Menghadapi eskalasi permasalahan yang semakin meningkat, KMPKP memandang keputusan DKPP ini sebagai langkah tegas sekaligus sinyal kuat untuk memperkuat dan menjaga konsistensi perlindungan perempuan dalam pemilu.

“Keputusan ini harus menjadi preseden ke depan untuk secara konsisten menegakkan prinsip bahwa tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya di kancah pemilu. Paradigma ini penting agar tidak menyurutkan semangat perempuan untuk menjadi aktor penting dalam kegiatan pemilu di Indonesia, baik sebagai pemilih, penyelenggara, dan peserta, ujarnya.

Berdasarkan penelitian yang dipublikasikan Kalyanamitra pada 24 Juni 2024, disimpulkan bahwa faktor dan sumber kekerasan seksis pada pemilu 2024 adalah adanya ideologi dan norma gender yang patriarki, stereotip gender, relasi kekuasaan yang timpang, dan kurangnya kesadaran. dan pendidikan, kurangnya regulasi dan perlindungan, serta impunitas. Hal ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu dapat menjadi ruang yang rentan bagi perempuan.

Dalam sistem pemilu, adanya hierarki antar penyelenggara, serta adanya ketimpangan kedudukan antara penyelenggara dan partai peserta pemilu, dapat menciptakan posisi relasi kekuasaan. Posisi ini menjadikan penyelenggaraan pemilu berpotensi menjadi tempat terjadinya kekerasan seksis. Kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bahwa pelaku kekerasan berbasis gender pada pemilu harus menghadapi hukuman seberat-beratnya, ujarnya.

Dalam konteks pelanggaran etik penyelenggara pemilu, sanksi pemberhentian tetap tidak hanya menempatkan pelaku kekerasan terhadap perempuan pada situasi tidak mampu bekerja, namun juga menjadi alat terciptanya norma bagi aktivitas perlawanan yang dilakukan. untuk menghindari terulangnya hal ini oleh pihak lain di negara yang akan datang.

Fakta-fakta kasus ini harus dijadikan landasan penilaian ke depan agar ada kerangka penanganan kekerasan berbasis gender yang dilakukan penyelenggara pemilu, baik dari segi pencegahan, penanganan, dan tindak lanjutnya. Tindakan hukum terpadu dalam hal sanksi etik, administratif, dan pidana kemudian harus dilaksanakan.

Dari sudut pandang penyelenggara pemilu, sanksi etik berupa pemecatan memang merupakan upaya paling berat untuk menghukum pelakunya, namun dari sudut pandang negara, ada sanksi pidana yang juga ‘harus ditegakkan’. sebagai simbol bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan yang patut mendapat hukuman berat.

Oleh karena itu, sehubungan dengan pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari jabatan ketua dan anggota KPU periode 2022-2027, KMPKP mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

1. KMPKP mendukung dan mengucapkan terima kasih kepada para korban yang telah menunjukkan keberanian dan tekad dalam memperjuangkan keadilan dengan mengajukan pengaduan terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh terdakwa Hasyim Asy’ari. KMPKP memahami sepenuhnya bahwa mengajukan pengaduan bukanlah hal yang mudah dan memerlukan keberanian serta ketekunan yang luar biasa dalam menghadapi proses dan segala risiko yang terkait.

Korban berhasil mempertahankan kehormatan dan harkat dan martabatnya sebagai perempuan, sebuah fakta yang diharapkan dapat menjadi stimulus dan insentif bagi perempuan lainnya untuk terus memperjuangkan penghormatan, perlindungan dan realisasi hak-hak perempuan.

2. KMPKP mendesak DKPP untuk menerapkan sanksi yang optimal berupa pemberhentian tetap terhadap pelanggaran etik berupa kekerasan terhadap perempuan atau bentuk tindakan lain yang serupa dengan kasus Hasyima Asy’ari, baik terhadap dakwaan yang masih dalam proses persidangan. DKPP adapun kemungkinan pelanggaran serupa di kemudian hari. Untuk mencapai efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa yang dilakukan penyelenggara pemilu lainnya, diperlukan tekad dan konsistensi DKPP.

3. KMPKP menghimbau KPU segera melakukan pembenahan kelembagaan agar dapat segera menyusun pedoman penanganan kekerasan berbasis gender, khususnya menjelang Pilkada 2024. Partisipasi Bawaslu sebagai lembaga pemantau pemilu juga harus diperkuat . untuk mampu menembus wilayah-wilayah yang terdapat permasalahan kekerasan yang dapat berujung pada kekerasan terhadap perempuan.

4. Kepemimpinan kolektif penyelenggara Pemilu yang bersifat kolegial harus menjadi landasan kontrol antar penyelenggara Pemilu agar tidak terjadi anggota lain yang melakukan pelanggaran etik atau perbuatan menyimpang lainnya. Dalam kasus Hasyim Asy’ari, besar kemungkinan di dalam institusi KPU tidak terdapat ekosistem kerja kolektif dan kontrol antar anggota yang pada akhirnya pelanggaran etika dibiarkan begitu saja.

5. KMPKP meminta Presiden mempercepat proses penggantian sementara Hasyim Asy’ari (PAW) dan selanjutnya terus menunjuk lebih banyak calon anggota KPU pengganti sementara. Hal ini harus dipercepat karena beban KPU pasca Pilkada 2024 dan menjelang Pilkada 2024 masih tinggi. Apalagi, kasus ini tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan pemilu daerah dan dapat menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia.

6. KMPKP meminta KPU segera menetapkan ketua tetap menyusul ditetapkannya ketua anggota KPU PAW Hasyim Asy’ari. Untuk melakukan konsolidasi dan pembenahan internal KPU secara optimal, diperlukan kepemimpinan yang tegas, terutama untuk menjamin terselenggaranya pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu yang inklusif, aman, dan bebas kekerasan terhadap perempuan.

7. KMPKP menghimbau masyarakat dan media untuk bersikap wajar dan tetap menghormati serta melindungi hak dan privasi korban, agar tidak terjebak dalam objektifikasi dan eksploitasi korban yang dapat menimbulkan trauma dan bertambahnya korban jiwa. kekerasan di negara lain terhadap perempuan korban.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours