DLH DKI: Pembangunan pulau sampah bukan di kawasan Pulau Seribu

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asip Kuswanto mengatakan, pembangunan pulau sampah bukan di kawasan Kepulauan Seribu melainkan di pesisir pantai Jakarta Utara.

“Pulau sampah itu tidak ada di Pulau Seribu,” kata Asip yang berbasis di Jakarta, Senin, saat ditanya Komite D DPRD DKI Jakarta tentang rencana pembangunan pulau sampah itu.

Dia menegaskan, di wilayah Jakarta Utara diharapkan akan dibangun kawasan pengelolaan sampah atau pulau sampah, namun untuk keseluruhannya masih menunggu kajian.

Menurut dia, berkembangnya pulau sampah ini karena terbatasnya lahan di Jakarta, apalagi saat ini pengelolaan sampah juga berada di pusat kota dan hal ini kurang baik.

Oleh karena itu, rencana akan kami susun setelah meneliti dan mengembangkan kawasan pesisir di Jakarta Utara. Tujuan dibangunnya pulau sampah ini untuk mengembangkan ruang di luar kota, karena saat ini seluruh kegiatan pembangunan berlangsung di dalam kota, ”ujarnya. .

Ia menambahkan, dengan adanya reklamasi pulau sampah, ke depannya bisa ada peruntukan pulau untuk pengelolaan sampah dan limbah.

Asip menegaskan, Pemprov DKI juga akan menjaga kondisi lingkungan sekitar agar tidak mencemari perairan Jakarta.

“Dengan reklamasi, ke depan kita bisa menetapkan kawasan ini sebagai tempat pembuangan sampah atau pengelolaan sampah,” ujarnya. Namun bila pembahasan ini tidak diperhatikan dan tidak dilanjutkan, kami akan membahasnya kembali di Pemprov DKI. .

Sebelumnya, Komite D DPRD DKI Jakarta tidak menyetujui Usulan Anggaran Jasa Lingkungan (DLH) Perubahan APBD Tahun 2024 Kajian Reklamasi Pulau Sampah.

Ketua Panitia DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, “Kalau riset saja pasti akan menimbulkan gebrakan. “Khususnya perubahan APBD pada Kajian Pulau Sampah sebaiknya ditunda dulu.”

Menurut dia, reklamasi pulau sampah di pesisir utara Jakarta saat ini belum perlu dilakukan karena pengolahan masih bisa dilakukan di darat dengan membangun tempat pembuangan sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (Reduce, Reuse, Recycle) atau TPS3R. .

Menurut Ida, persoalan pulau sampah tidak perlu lagi dilakukan revisi APBD tahun 2024 sehingga Panitia DPRD sepakat untuk menghapus anggaran penelitian pulau sampah senilai lebih dari Rp 250 juta dari APBD perubahan.

“Kami sangat tidak setuju dengan reklamasi pulau-pulau terpencil karena masih ada kegiatan di daratan terkait TPS3R,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours