DLH Jakarta Bersihkan 17,4 Ton Sampah usai Demo Kawal Putusan MK di Sekitar Gedung DPR

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pasukan oranye Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta berhasil membersihkan beberapa ton sampah usai aksi unjuk rasa mempertahankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung DPR-MPR, Senayan, kawasan Pusat. Jakarta, Kamis (22/8/2024). Sebanyak 150 orang dikerahkan untuk pembersihan tersebut.

“Total sampahnya setara dengan 79 meter kubik atau 17,4 ton,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dikonfirmasi, Jumat (23/08/2024).

Yogi menambahkan, ratusan anggota regu oranye dan beberapa peralatan pembersih sampah telah dikerahkan. Dibersihkan hingga pukul 23.30 WIB.

“Petugas kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat sebanyak 150 orang. Sarana dan prasarananya 8 orang petugas penyapu jalan, 8 orang truk organik, dan 3 orang mini dumper,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasko Ahmed menyebut DPR membatalkan pemberlakuan Revisi Undang-Undang Pilkada (RU Pilkada). Jadi, menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah (KAKADA) resmi dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Hal itu diungkapkan Dasco dalam jumpa pers di DPR Bhawan, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam, menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan jurnalis serta menyikapi protes di berbagai daerah yang menolak disetujuinya proyek tersebut oleh Pilkada. Hukum.

Menurut Dasco, sidang paripurna pagi ini sempat molor 30 menit, namun jumlah anggota DPR yang hadir masih belum kuorum sehingga RUU Pilkada tidak disahkan. “Jadi tadi sudah dipastikan perubahan UU Pilkada tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, sesuai sistem yang berlaku, jika rapat paripurna kembali digelar, harus mengikuti tata tertib DPR.

“Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 kita sama-sama mengetahui bahwa kita sudah dalam tahap pendaftaran pilkada, makanya kita tekankan lagi karena kita patuh dan terikat pada peraturan yang berlaku, pendaftaran setelah itu. Sejak disahkannya UU Pilkada No, maka akan menjadi “undang-undang yang berlaku hasil putusan uji materiil Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” jelas Dasco.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours