Dokter berikan syarat bagi orang yang mau lakukan transplantasi hati

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Dokter Spesialis Anak dari Rumah Sakit Umum Nasional. Sipto Mangunkusumo, Dr. Dr. Tri Hening Rahayatri, Sp.B, Subsp.Ped(K), menjelaskan beberapa syarat bagi orang yang ingin menjalani transplantasi hati.

Aturan pertama yang harus diperiksa oleh para donor adalah tidak boleh membeli atau menjual organ, kata Henning dalam wawancara online di Jakarta, Rabu.

Henning mengatakan, sistem transplantasi hati di Indonesia mengikuti sistem yang mengharuskan pendonor dan penerima untuk memulihkan kesehatan (penerima).

Prosesnya sangat ketat untuk memastikan bahwa baik partai maupun anggota memiliki reputasi yang baik. Selain melakukan analisis terkait jual beli organ, analisis dilanjutkan dengan membandingkan darah donor.

Menurut Henning, golongan darah pendonor dan penerima harus serupa dan cocok untuk meminimalkan reaksi dan infeksi pada penerima.

“Donor yang bergolongan darah A bisa memberikan golongan A. Kalau AB ke A misalnya, itu tidak tepat karena B bisa menimbulkan reaksi pada penerima dari golongan darah AB. Jadi pertama-tama, golongan darahnya cocok. . kata Henning.

Syarat selanjutnya adalah pendonor atau penerima tidak boleh merokok minimal enam bulan. Pasalnya merokok menyebabkan perubahan jaringan pada pembuluh darah.

Sedangkan transplantasi hati, kata Henning, memerlukan kondisi medis. Hal lain yang harus dihindari adalah timbulnya perlemakan hati akibat terlalu banyak makan lemak.

“Kalau perlemakan hati ringan masih bisa diganti. Tapi kalau perlemakan hati sedang misalnya tidak bisa kita perbaiki dulu karena aktivitas perlemakan hati juga berkurang,” jelas Henning.

Donor harus memastikan bahwa mereka tidak mengidap penyakit menular seperti HIV, termasuk kanker atau tumor ganas.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours