Dokter jiwa paparkan tata laksana mengatasi kecanduan judi online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Psikiater Rumah Sakit Pusat Nasional, dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta Dr. Dr. Kristiana Siste Sp.K.J Subsp. AD(K) mengatakan pecandu judi online bisa mendapatkan pengobatan awal yang komprehensif dan pencegahan kekambuhan.

Dalam debat online di Jakarta, Jumat, manajemen mengawalinya dengan berbohong dan mencari indikator kecanduan judi, di mana para penjudi online rela bertaruh sebanyak-banyaknya. Selain itu dilakukan edukasi keluarga dan masyarakat yang dilanjutkan dengan diagnosis dan pengobatan penyakit.

“Terakhir adalah terapi pencegahan relaps, khusus pengobatan untuk mencegah kekambuhan. Karena jika kecanduan merupakan penyakit kronis yang merupakan penyakit kambuhan, maka sangat penting untuk menggunakan terapi pencegahan relaps. Apalagi judi online sangat mudah diakses,” kata A. Guru Besar Program Pendidikan Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Baca Juga: Psikiater Beberkan Faktor Penyebab Kecanduan Judi Online Baca Juga: Menkominfo: Satgas Capai Pengurangan 50 Persen Akses Judi Online, Seperti Gejala Fisik, Ide Akhir Hidup, dan Gangguan Depresi, Sosial, Fisik, dan Peningkatan fungsi mental, serta meningkatkan kualitas hidup, hidup sehat dan kualitas tidur yang lebih baik.

“Selain psikoterapi, bisa juga diberikan terapi obat, karena banyak bagian otak yang terganggu sehingga menghasilkan perilaku yang sangat termotivasi. Obat ini untuk meredam dorongan untuk memberikan psikoterapi yang lebih baik. “Dan ada pengobatan baru. , yaitu simulasi otak,” tambah Siste.

Skrining dini untuk mendeteksi kecanduan judi dan pengobatan dini untuk mencegah penyebaran kerusakan otak juga diperlukan.

Siste mengatakan, dalam epidemi global, sekitar 1,4 persen orang dewasa menderita gangguan perjudian sehingga menyebabkan gangguan perjudian. Di Indonesia juga, pada saat yang sama, 2% masyarakatnya mengalami kecanduan judi.

Meskipun remaja merupakan populasi yang berisiko mengalami kecanduan judi, namun jumlah mereka di seluruh dunia adalah 0,2-12,3 persen.

Mereka yang mempunyai pengalaman dengan kecanduan narkoba dan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perjudian di perjudian online.

“Karena dia punya faktor kecanduan judi yang tinggi. “Itulah mengapa dia tidak boleh tinggal atau berjudi sama sekali,” katanya.

Pak Siste juga menyampaikan bahwa pemberantasan perjudian internet memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk negara.

Baca selengkapnya: Kepala BKKBN: Judi Online Salah Satu Penyebab Tingginya Angka Perceraian Baca Selengkapnya: Psikolog Ingatkan Dampak Judi Online Bagi Kesehatan Mental Baca juga: Masyarakat Tak Bisa Berhenti Berjudi

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours