DP3 Tanjungpinang-Kepri imbau pelaku usaha patuhi perizinan PSAT-PDUK

Estimated read time 2 min read

Tanjungpinang (Antara) – Kementerian Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kpri) mengimbau pelaku usaha mematuhi Izin Usaha Kecil Pangan Segar Dari Tumbuhan – Produksi Dalam Negeri (PSAT-PDUK) .

“Pendaftaran PSAT-PDUK merupakan salah satu izin yang diperlukan bagi usaha mikro dan kecil yang menangani pengemasan ulang dan peredaran PSAT-PDUK,” kata Ketua DP3 Tanjungpinang Robert Lukman di Tanjungpinang, Kamis.

Robert mengatakan, usaha kecil dalam negeri harus memiliki izin berproduksi. Pada tahun 2020, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang perizinan dan pengembangan usaha.

Lisensi ini dikeluarkan untuk menjamin keamanan pangan dan kondisi usaha yang baik dan menguntungkan bagi pemilik usaha.

Robert menjelaskan, Standar Usaha Kecil dan Kecil 2021 hingga Peraturan Nomor 7 menjelaskan tentang fasilitasi, perlindungan, dan pembinaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Dalam aturan tersebut, kata dia, usaha kecil dengan modal usaha kurang dari Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan, sedangkan usaha kecil dengan modal usaha antara 1 miliar hingga lebih dari Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan.

Ia mengatakan, DP3 berperan sebagai Otoritas Keamanan Pangan Provinsi (OKKPD) Tanjungpinang yang berperan sebagai pejabat eksekutif dalam memantau, mengevaluasi, dan menindak pelaku usaha jika terjadi penyimpangan.

“Mempercepat proses perizinan dan memantau mitra usaha merupakan misi penting kami,” kata Robert

Robert menambahkan, pihaknya aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada mitra usaha Tanjungpinang untuk memastikan mereka memahami pentingnya perizinan PSAT-PDUK dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, diharapkan dapat membantu pengembangan usaha mikro dan kecil, serta menjamin keamanan pangan yang didistribusikan di masyarakat, kata Robert.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours