DPMPTSP Cianjur terbitkan 22.927 Nomor Induk Berusaha

Estimated read time 2 min read

Cianjur (ANTARA) – Dinas Pengusaha dan Semikonduktor (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat telah menerbitkan 22.927 Surat Izin Usaha (NIB) sejak 19 Juni lalu, sesuai target yang dipatok Pemprov Jabar. Pemerintah sebesar 45,09 persen. 50.846 dari NIB di Cianjur.

Kepala DPMPTSP Cianjur Dadan Ginanjar di Cianjur, Jumat, mengatakan Pemprov Jabar menargetkan penerbitan 1 juta NIB bagi pelaku usaha kecil, kecil, menengah, dan super mikro pada tahun 2024.

“Target Kabupaten Cianjur menyediakan 50.846 NIB, hingga bulan Juni sudah selesai 22.927 NIB, sehingga kita berharap target tersebut bisa tercapai dengan bantuan organisasi dan pimpinan di kota maupun di desa,” ujarnya.

Dijelaskannya, masih banyak perusahaan kecil dan menengah yang belum memiliki NIB, sehingga ekspansi ke kota lain harus kuat agar pengusaha bisa segera mendaftar sejak diberlakukannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Pengajuan Satu Kali Online. . (OSS RBA).

Upaya lain yang dilakukan pihaknya adalah dengan turun langsung ke lapangan melalui Layanan Sistem Penjemputan dan Penjemputan Izin Usaha (SIJEMPOL) dan memberikan pelatihan di desa-desa dan wilayah yang terkait dengan OSS RBA untuk mendaftar NIB. .

“Kami mencari petugas di seluruh desa dan kelurahan untuk menjadi pendamping OSS RBA sehingga bisa menjangkau 50.846 NIB dari Cianjur hingga provinsi,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, pihaknya menyediakan layanan penyusunan NIB untuk seluruh kegiatan di Desa Manjur yang diadakan setiap minggu oleh perwakilan Cianjur, dari wilayah utara hingga selatan, sehingga Investor hanya datang ke pusat pemantauan NIB. .

“Produksi di seluruh proyek Desa Manjur bisa dilakukan bersama Gubernur Cianjur, ini untuk memudahkan pengusaha mendapatkan NIB,” ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat dan pimpinan DPMPTSP 27 daerah dan kota menandatangani Pakta Integritas Jawa Barat untuk mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM), seperti mikro dan super. -usaha mikro. .

Salah satu pengembangan yang termasuk dalam kontrak adil adalah promosi penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIB), karena dengan semakin mudahnya NIB, pelaku usaha kecil bisa mendapatkan pembiayaan legal dari perbankan dan koperasi.

“Untuk mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, salah satu sektor yang sangat penting dan penting adalah usaha kecil, mikro bahkan super mikro agar usahanya mempunyai minat dan bisa berpindah ke kelas,” kata Sekda Jabar Herman Suryatman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours