DPR ajak wujudkan kepemilikan lahan sah dan mengurangi sengketa

Estimated read time 2 min read

Banjarbaru (ANTARA) – Anggota Komisi II DPR Aida Muslima mengajak masyarakat bahu membahu mewujudkan kepemilikan sah atas tanah dan meredam sengketa melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Mari kita manfaatkan program ini sebaik-baiknya sambil terus berjalan untuk mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat hak atas tanah,” ujarnya, Sabtu di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Diakui Aida, hingga saat ini kasus mafia tanah belum terselesaikan. Namun, dia yakin jika semua pihak pendukung PTSL berkoordinasi maka mafia tanah bisa berangsur-angsur hilang.

“Dengan kepastian hukum ini kita berharap mafia agraria bisa diberantas,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, mengatakan PTSL merupakan program strategis nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). . didanai oleh pemerintah dan diprakarsai oleh Komisi II DPRK.

“Sertifikasi tanah ini juga mencakup tanah konvensional, jadi tidak boleh ada tanah yang belum dipetakan, dan kalau punya sertifikat, ada nilai ekonominya,” jelasnya.

Memberikan penyederhanaan legalisasi aset tanah jika terpenuhi lima syarat dasar, yaitu tanah dengan batas dan dimensi yang jelas, bukti kepemilikan, identitas pemilik tanah yang jelas, tanah tidak dalam sengketa dan pembayaran seluruh biaya administrasi.

Alhasil, dengan mengikuti persyaratan tersebut, proses pengurusan sertifikat tanah dapat terlaksana dengan lancar dan cepat.

Aida Muslima, Anggota Komisi II DPR RI, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada 10 penerima dari berbagai wilayah kecil kota saat sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR di Banjarbaru. Kantor wilayah BPN Kalimantan Selatan melaksanakan program strategis nasional Kementerian ATR di Banjarbaru. (ANTARA/Tanda Tangan)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours