DPR Batal Sahkan RUU Pilkada

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada pada rapat paripurna Kamis (22 Agustus 2024). Pengesahan tersebut batal karena hanya 89 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai ketua rapat menjelaskan, hanya 89 anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut. Pada saat yang sama, 87 anggota mendapat izin.

“Jadi rapat Bamus kita tunda ke sidang paripurna, karena kelompoknya tidak hadir,” kata Dasco sambil mengetuk-ngetukkan piala.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang sempat terhenti selama 30 menit karena peserta paripurna belum menyelesaikan sidangnya.

Pimpinan rapat Bapak Sufmi Dasco Ahmad menunda rapat selama 30 menit untuk menunggu peserta rapat. Hal ini diatur dalam Peraturan Tetap DPR.

“Para anggota dan peserta yang terhormat, mengenai persyaratan kuorum sidang pleno hari ini, sesuai dengan Art. 281 bagian 3 peraturan DPR RI sebagai berikut,” kata Dasco.

“Penundaan pembukaan rapat sesuai dengan pasal 2 terjadi maksimal 30 menit, apakah bisa disetujui?” Tambahkan Dasco.

Sebagai tanggapan, peserta yang datang berteriak setuju. Dasco kemudian langsung mengalah dan menyetujui penundaan pertemuan tersebut.

“Terima kasih, pertemuan ini kami tunda,” kata Dasco.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours