DPR Dorong Masyarakat Ajukan Class Action Akibat Pusat Data Nasional Jebol

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Anggota Komite I DPR Sukamata menilai masyarakat bisa mengajukan gugatan class action atau mewakili kelompok yang merasa dirugikan dengan dibongkarnya Pusat Data Nasional (PDN). Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menilai, undang-undang class action ini perlu dimajukan.

“Jadi kalau perlu disegarkan kembali oleh pihak-pihak yang terlibat, kita akan melakukan class action. Kadang-kadang dilakukan class action, dengan harapan agar kenangan terhadap pemerintah dan masyarakat dapat bertahan lama dan tidak segera terlupakan,” kata Sukmata. . Kontroversi MNC Trijia dalam diskusi bertajuk ‘Pusat Informasi Bocor, Siapa Taldor?’, Sabtu (29/6/2024).

“Saya kira jika negara lain meretas data warganya, membeli dan menjual segala sesuatu yang berhubungan dengan layanan imigrasi, maka kerugian negara akan semakin besar,” imbuhnya.

Terkait serangan ransomware yang menimpa PDN, ia pun meminta dilakukan penyelidikan secepatnya. Ia juga meminta adanya jaminan yang transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.

“Setiap orang yang punya tanggung jawab harus bertanggung jawab secara proporsional, baik itu menteri, baik CEO officer, saya kira semua perlu tanggung jawab yang transparan, media harus transparan, meski harus terbuka 100 persen. bukan. Orang tidak. khawatir tentang apa yang harus dilakukan,” katanya.

Ia juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) dan Otoritas Siber dan Sandi Negara (BSSN) segera menyelesaikan pemulihan layanan akibat tumbangnya PDN.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours