DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada usai Putusan MK, Mahfud MD: Pembangkangan Konstitusi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut tindakan DPR mendengarkan proyek pilkada merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi (MK). Alasannya, keputusan MK bersifat final dan harus dihormati.

“Iya bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, perlindungan terhadap konstitusi adalah peran MK,” kata Mahfud dalam laman YouTube Mahfud MD, Jumat (23/8/2024).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Agung ini mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi Agung itu terkonfirmasi. Mahfud mengatakan, artinya tidak bisa diselesaikan dengan undang-undang dan langsung baik-baik saja.

Lalu putusan Mahkamah Agung Konstitusi yang merupakan konstitusi final artinya tidak bisa diselesaikan secara hukum dan akan segera berlaku, proyek itu langsung dipotong dari DPR, tiba-tiba apa yang dimulai sebelumnya. ada yang muncul lagi “setelah putusan mahkamah konstitusi”, jelas Mahfud.

Mahfud sebelumnya mengatakan, tindakan DPR dibutakan oleh kuatnya tuntutan untuk segera mengadakan rapat perubahan UU Pemilu.

Saya kira dia dibutakan oleh keinginan kuatnya untuk berbagi kekuasaan dengan faksi-faksinya, kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, tindakan DPR merevisi undang-undang pemilu di daerah pasca putusan Mahkamah Konstitusi adalah tindakan tercela dan melanggar hukum.

“Itu proses yang tidak adil dan tidak sah dari segi nalar dan perilaku, karena didahului dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya. Ada yang ingin mengangkat anak di bawah umur, ada yang ingin mengalahkan calon gubernur lain dengan cara yang mendahului yang ini. , yang tiba-tiba diambil oleh Mahkamah Agung “Konstitusi untuk kembali ke konstitusi.” Lanjut Mahfud.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours