DPR Pastikan RUU Pilkada Tak Berlaku, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Wakil Presiden DPR Sufmi Dasko Ahmad memastikan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada) tidak akan dilaksanakan. Oleh karena itu, pendaftaran pilkada akan tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasko pertama kali menjelaskan RUU Pilkada sudah dibawa ke majelis. Namun terjadi penundaan selama 30 menit sehingga dipastikan uji UU Pilkada tidak bisa dilakukan.

Oleh karena itu, sesuai dengan proses yang ada, jika kita ingin mengadakan rapat pembahasan lagi harus mengikuti tahapan yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan DPR dan karena Selasa 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu. bahwa kita sedang dalam tahap pendaftaran pilkada,” kata Dasko dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024).

Oleh karena itu, dia meyakinkan DPR akan patuh dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Dasko membenarkan bahwa RUU tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Pada saat pendaftaran, karena RUU Pilkada belum disetujui, maka yang digunakan adalah hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian keterangan singkat kami, Mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours