DPR RI Setujui RUU KIA Jadi Undang-Undang, Ibu Melahirkan Dapat Cuti Enam Bulan Tapi…

Estimated read time 3 min read

REPUBLIKA.CO.ID, AKARTA — Sidang Umum DPR RI ke-19 masa sidang V tahun sidang 2023-2024. menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepentingan Ibu dan Anak (KIA) pada fase seribu hari pertama kehidupan. menjadi hukum. Menurut undang-undang ini, ibu yang melahirkan menerima cuti bersyarat selama enam bulan.

“Apakah RUU Perlindungan Ibu dan Anak di Seribu Hari Pertama Kehidupan Bisa Menjadi Undang-Undang?” Kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Ruang Rapat Umum Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/5/2024).

Pertanyaan tersebut dijawab dengan tegas oleh seluruh anggota dan perwakilan kelompok yang hadir dalam Rapat Debat DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam laporannya menjelaskan, pada awalnya pengendalian RUU tersebut bertujuan untuk mengendalikan kesejahteraan ibu dan anak secara umum, namun pada akhirnya diterima sebagai tujuan pengendalian. draf. undang-undangnya adalah mengendalikan kesejahteraan ibu dan anak pada tahap pertama 1000 hari.

“Kami melihat besarnya harapan pada RUU ini ketika diadopsi dan ditindaklanjuti dalam pelaksanaan berbagai kebijakan dan program yang mampu mengangkat harkat dan martabat ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang ibu. . anak-anak dari fase seribu hari pertama kehidupan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kehadiran undang-undang ini cukup menjadi contoh kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak sehingga sumber daya manusia dan masyarakat bangsa yang lebih baik untuk generasi berikutnya. kedepannya dapat dicapai bersama-sama.

“RUU ini hadir dengan harapan kita dapat menyelesaikan permasalahan ibu dan anak di seribu hari pertama kehidupan untuk menyongsong Indonesia Emas tahun 2045,” kata Bintang saat memberikan komentar terakhirnya mewakili Presiden.

Beberapa permasalahan regulasi dalam RUU KIA tahap pertama

Kehidupan hari pertama yang disepakati Komisi VIII DPR RI dengan Pemerintah antara lain sebagai berikut.

Pertama, perubahan judul RUU Perlindungan Ibu dan Anak menjadi RUU Perlindungan Ibu dan Anak Masa Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan pengertian anak dalam RUU Perlindungan Ibu dan Anak dalam Masa Seribu Hari Pertama Kehidupan, khususnya pengertian anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan, yaitu kehidupan sejak lahir. . . janin dalam kandungan sampai dengan tahun kedua kehidupannya, sedangkan pengertian anak secara umum dapat mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketiga, pemberian cuti bagi ibu bekerja yang melahirkan, yaitu paling sedikit tiga bulan pertama, dan paling banyak tiga bulan berikutnya, jika ada syarat-syarat khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat dipecat, dan berhak mendapatkan gaji penuh pada tiga bulan pertama dan bulan keempat serta 75 persen dari gaji bulan kelima dan keenam. .

Keempat, menetapkan kewajiban suami mendampingi isterinya pada waktu melahirkan dengan memberikan hak cuti selama dua hari, yang dapat diperpanjang tiga hari atau atas persetujuan majikan. Suami yang mendampingi wanita yang mengalami keguguran berhak mendapat cuti selama dua hari.

Kelima, menciptakan peran ibu, ayah, dan keluarga pada seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula, tanggung jawab otoritas pusat dan daerah berkisar dari perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi.

Keenam, memberikan jaminan kepada seluruh ibu dalam situasi apapun, termasuk ibu yang mempunyai kelemahan khusus. Antara lain, sang ibu berkonflik dengan hukum; ibu-ibu di lembaga pemasyarakatan, di tempat penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal, korban pelecehan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu-ibu di daerah perbatasan dan sekitarnya; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk ibu penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.

Sebelumnya, pada Senin (25 Maret 2024), RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Masa Seribu Hari Pertama Kehidupan resmi disahkan dalam pembahasan Tingkat I dan Komisi VIII DPR RI secara kerja. sesi dengan Pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours