DPR Sepakat Ambang Batas Pencalonan Pilkada Hanya untuk Parpol Nonparlemen

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati syarat ambang batas pencalonan Pilkada 2024 sebesar % (dua puluh persen) kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima ratus) dari kumulatif kursi sah. memberikan suara dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan syarat suara sah sebesar 6,5% hingga 10% berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak memiliki kursi di DPRD.

“Jangan khawatir tentang terlalu banyak orang yang merayakannya.” Keputusan Mahkamah Konstitusi akan diabaikan di Baleg DPR dengan hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sedangkan partai yang memiliki kursi di parlemen tetap menggunakan ambang batas 20-25% untuk dapat mengusulkan perolehan suara dalam pemilu. Pilkada,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam cuitan di X-file miliknya, Rabu (21/8/2024). Burhan juga mengunggah tangkapan layar daftar DIM baru yang diusulkan inisiatif DPR.

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21 Agustus 2024), Panitia Kerja Pilkada membacakan Daftar Masalah (DIM) baru yang dikeluarkan DPR yang diusulkan sebagai jawaban atas keputusan Konstitusi. Mahkamah (MK) memperbolehkan partai politik mengajukan calon di Pilkada meski tidak memiliki kursi DPRD.

Dalam DIM baru tersebut dibacakan usulan inisiatif DPR, ada dua set syarat persentase pencalonan di Pilkada 2024 bagi partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dan bagi partai politik atau gabungan partai politik tidak. mempunyai kursi di DPRD.

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang mempunyai kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon apabila memenuhi syarat untuk memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen). . dari perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum oleh anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi di DPRD provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

Satu. Pada provinsi yang memiliki daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2.000.000 (dua juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seratus) suara sah di provinsi tersebut.

B. Pada provinsi dengan daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta orang) sampai dengan 6.000.000 (enam juta orang), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 8,5% suara sah (delapan setengah orang). . %) di provinsi tersebut.

C. Pada provinsi dengan daftar pemilih tetap 6.000.000 juta sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 7,5% suara sah di provinsi tersebut.

D. Pada provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara sah di provinsi tersebut.

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak mempunyai kursi parlemen di DPRD bupati/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota dengan ketentuan sebagai berikut:

Satu. Dalam suatu kabupaten/kota yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 250 ribu orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari suara sah kabupaten/kota.

B. Dalam suatu kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250.000 sampai dengan 500.000 orang dalam daftar tetap pemilu, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8.000 orang dari daerah pemilihan /kota.

C. Dalam suatu kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap 500.000 sampai dengan 1 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 7,5% dari suara sah di kabupaten/kota tersebut.

D. Bupati/kota yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta orang, partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh suara sah sekurang-kurangnya 6,5% di daerah/kota tersebut.

Mendengar usulan baru DIM untuk inisiatif DPR baru saja dibacakan, Wakil Ketua DPR Baleg yang memimpin rapat, Ahmad Baydowi, langsung mengiyakan.

“Ini sebetulnya melalui putusan MK membolehkan partai ekstra parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi bisa didaftarkan ke KPU, padahal tadinya tidak mungkin bisa disetujui kan?” tanya pria bernama Aviek sambil mengambil keputusan dan mendapat persetujuan anggota Panja.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours