DPR Setujui APBN 2025 Pertama Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5,2%

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Rodewijk F. Paulus pada hari ini, Kamis, memanggil rapat paripurna ke-7 masa sidang 2024-2025 I untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pendapatan dan Peruntukan Negara (RUU APBN) 2025. (2024/9/19).

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh 48 orang anggota, dan yang diperbolehkan absen sebanyak 260 orang.

Ketua DPR Bangal Syed Abdullah mengatakan, proses RUU APBN 2025 disepakati sembilan fraksi, delapan fraksi di antaranya setuju dan satu fraksi menyetujui nota kesepahaman dalam Debat I, Selasa (17 September). Said dalam pertemuan itu mengatakan, posisi APBN tahun 2025 masih belum berubah.

Pemerintah mematok defisit sebesar Rp 616,19 triliun atau setara dengan 2,53% produk domestik bruto (PDB). Selain itu, pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp 3.621,3 triliun.

DPR dan pemerintah juga menyepakati defisit neraca primer sebesar Rp 63,33 triliun dan pinjaman fiskal sebesar Rp 616,2 triliun. Setelah itu, penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp 2.189,3 triliun pada tahun 2025. Sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp513,6 triliun. Selain itu, pendapatan dari bea cukai dan angkutan sebesar Rp 301,6 triliun dan pendapatan dari subsidi sebesar Rp 581,1 triliun.

Asumsi dasar ekonomi makro yang ditetapkan pada tahun 2025 adalah tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan target inflasi sebesar 2,5%. Selain itu, suku bunga obligasi pemerintah (SBN) tenor 10 tahun sebesar 7%.

Selain itu, target indikatif tahun 2025 juga telah disetujui. Pertama, angka kemiskinan 7-8 persen, angka kemiskinan ekstrem 0, rasio Gini 0,379-0,382, dan angka pengangguran publikasi 4,5-5,0. Indeks modal adalah 0,56. Berikutnya nilai tukar petani 115-120, dan nilai tukar nelayan 105-108.

Bangal dan pemerintah juga sepakat menetapkan belanja nasional sebesar Rp3.621,31 triliun. Untuk belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,44 triliun, belanja kementerian (K/L) Rp1.094,55 triliun, belanja non-K/L Rp1.606,78 triliun, dan transfer daerah (TKD) Rp919 triliun. Neraca primer (63,331 miliar rupiah), defisit 616,180 miliar rupiah atau 2,53% PDB.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours