DPR setujui pengajuan penambahan PMN pada APBN 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Panitia

“Panitia ke-11 DPR menyetujui PMN tunai dan nonmoneter dalam APBN tahun 2024,” kata Wakil Ketua Panitia DPR itu.

PMN tunai yang disetujui untuk PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Rp 1,89 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp 2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) ) atau INKA Rp 965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Rp1,5 triliun, dan kewajiban penjaminan pemerintah Rp635 miliar.

Dalam LPEI, DPR menilai pelaksanaan PMN harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan tidak mengulangi kesalahan pengelolaan. Panitia ke-11 DPR akan meminta BPK melakukan audit terhadap operasional LPEI dan metode kerja baru untuk menjamin keberlangsungan operasional LPEI.

Saat itu di Bilny, PMN ditawarkan sebagai uang muka pembelian tiga kapal penumpang baru yang telah melampaui batas tahun beroperasi, dengan mempertimbangkan kapasitas dan manajemen perusahaan. Komisi Kesebelas juga akan meminta BPK melakukan audit Pelni.

Terkait Badan Bank Dunia, DPR mencatat pemerintah tidak menggunakan dana PMN dari cadangan investasi pada TA 2024 ke Badan Bank Dunia sebesar Rp 1 triliun.

PMN non tunai diberikan kepada PT Hutama Karya berupa Badan Usaha Milik Negara (BMN) dengan nilai wajar Rp 1,93 triliun, PT Len Industri (Persero) berupa pengalihan utang Rp 649,22 miliar, PT Bio Farma (Persero) berbentuk BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar, PT Sejahtera Eka Graha berbentuk BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun, dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) dalam bentuk BMN dengan nilai wajar Rp 24,12 miliar.

Berikutnya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada posisi BMN dengan nilai wajar Rp367,53 miliar, Perum DAMRI pada posisi BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar, Perum LPPNPI/Airnav Indonesia pada posisi BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301,89 miliar, PT Pertamina (Persero) sebagai BMN dengan nilai wajar Rp4,18 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar, Perum Perumnas sebagai BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun, dan PT Danareksa ( Persero) berbentuk BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.

“BUMN yang menerima PMN tunai dan non tunai dari restrukturisasi utang, PMN dari properti investasi, dan PMN dari aset pemerintah memberikan laporan kinerja penggunaan PMN setiap semester,” kata Dolphy.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menindaklanjuti hasil perjanjian ini dengan kementerian/lembaga terkait dan menyelesaikan kontrak kerja masing-masing BUMN.

Kementerian Keuangan juga akan melanjutkan pembinaan DRC untuk menyusun rencana, mulai dari perencanaan hingga sistem hibah, sehingga Project Management Network (PMN) digunakan sesuai kebutuhan masing-masing BUMN.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours