DPR Soroti Permen Pembatasan BBM, Bisa Bikin Gaduh dan Timbul Masalah Hukum

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI, Molianto menilai pengurangan penjualan BBM bersubsidi hanya sebatas Peraturan Menteri (Perman) bisa jadi persoalan hukum. Sebab, undang-undang pelarangan penjualan minyak sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PPR).

Prinsip pengendalian harga minyak subkomersial adalah tanggung jawab kepala negara, bukan menteri. Menteri hanya mengikuti kebijakan yang ditetapkan kepala negara, tanpa membuat kebijakan baru mengenai isu-isu strategis. . Laman DPR RI, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Merek Mobil Terancam Tak Bisa ‘Minum’ Pertalite

Dikatakannya, saat ini PP (Peraturan Presiden) No. 191 Tahun 2014 tentang Penjualan, Pendistribusian dan Pemasaran Bahan Bakar Minyak. Karena itulah dia meminta Menteri Energi dan Pertambangan Bahlil Al-Hadaliah mendengarkan undang-undang terkait larangan penjualan BBM. Jangan sampai pemenangnya terjerumus masalah hukum.

Selain itu, politikus dari kelompok PKS ini meminta pemerintah mulai memperjelas undang-undang tersebut, sebelum membahas kapan rencana pengurangan pembagian pertalite akan dilaksanakan. Pemerintah harus menyelesaikan undang-undangnya agar tidak ada kegaduhan di masyarakat, terutama di media sosial.

Baca juga: Jokowi Sebut Belum Ada Keputusan Soal Larangan Minyak

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta pemerintah memasukkan seluruh masyarakat dalam kebijakan berkendaranya, baik yang boleh menggunakan BBM bersubsidi maupun yang tidak. Oleh karena itu, lanjutnya, masyarakat sudah siap sejak awal.

Selain itu, Pak Molantho meminta agar Pertamina mempersiapkan peralatan dengan baik untuk penerapan embargo minyak, agar rencana tersebut dapat terlaksana dengan sukses di masa depan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours