DPRD DKI Jakarta tuntaskan Raperda Air Limbah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Badan Pengatur Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan perumahan.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan permasalahan sampah di Jakarta bisa lebih tertangani.

Tujuan peraturan ini baik, terutama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup yang lebih baik, kata Presiden Bapemperda Pantas Nainggolan DKI Jakarta Korea Utara di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, proyek zonasi terdiri dari 18 bab dan 69 pasal yang semuanya sudah dibahas. Setelahnya, rancangan peraturan daerah tersebut akan dibahas kembali untuk mendapatkan persetujuan pimpinan bersama, kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kamendagiri).

Pantas mengatakan, dengan disahkannya peraturan daerah (Perda) diharapkan masyarakat semakin sadar akan perlindungan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan air limbah.

Kepala Dinas Pengelolaan Air Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Nelson mengatakan, rancangan peraturan daerah tersebut dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyediaan fasilitas limbah domestik dan industri di beberapa wilayah DKI Jakarta.

Sehingga polusi dari limbah yang berdampak pada tanah atau air dapat ditangani dengan baik, kata Nelson.

Ia mengatakan, “Peraturan zonasi Pemprov DKI ini sangat kami butuhkan karena menjadi landasan seluruh strategi kami dalam menyediakan fasilitas SPALD (Sistem Pengelolaan Air Darat). Faktanya, pencemaran tanah dan air terjadi hampir di semua wilayah. .

Menurut dia, DKI bisa mengatasi permasalahan tumpukan sampah di Jakarta bila masyarakat mengelola sampahnya dengan baik. Peraturan daerah ini merupakan upaya memberikan kemudahan dan mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sampah.

“Tujuan kami menjadikan Jakarta kota kelas dunia dapat dilaksanakan secara lebih strategis,” ujarnya.

Rancangan peraturan daerah tersebut juga memasukkan hukuman pidana bagi orang yang membuang sampah sembarangan, karena saat ini belum ada peraturan yang tegas mengenai hal tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours