DPRD DKI sepakat usulkan tiga nama menjadi Pj Gubernur gantikan Heru

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – DPRD DKI Jakarta sepakat mengusulkan tiga nama yakni Plt Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Akmal Malik, dan Tomsi Tohir untuk menggantikan Heru Budi Hartono di Kementerian Dalam Negeri. Teguh Setyabudi saat ini menjabat Direktur Jenderal Catatan Sipil Kependudukan (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kamandagri), Akmal Malik Kementerian Dalam Negeri (Kamandagri), dan Komjen Otonomi Daerah (Otda). tiang. Tomsi Tohir, Kepala Inspektur Kementerian Dalam Negeri (Irjen Kemendagri). Baca juga: Heru Budi Masih Berpeluang Kembali Jadi Pj Gubernur DKI “Ketiga nama ini akan kami kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dipertimbangkan Mendagri untuk diangkat menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Plt. presiden. . DPRD DKI Jakarta Achmad Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.

Usulan ketiga ini merupakan tiga nama pertama yang dipilih parpol di DPRD DKI dan disampaikan dalam rapat pagi tadi. Masing-masing pihak mengajukan tiga nama. Baca juga: Parpol Boleh Usul Nama Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mendapat dukungan delapan fraksi, Akmal Malik dari tujuh fraksi, dan ketiga Tomsi Tohir dari tujuh fraksi.

Sementara itu, Heru Budi yang menjabat Plt Gubernur DKI mulai 17 Oktober 2022 menggantikan Anies Basweda yang mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta dan mendapat suara.

Sedangkan masa jabatan Heru yang berakhir pada 2023 diperpanjang hingga 17 Oktober 2024. Soal Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota 2023 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 4. Baca juga: Heru Ajukan Calon Penjabat Gubernur DKI ke Aparatur Sipil Negara (ASN) DPRD untuk Diangkat Penjabat Gubernur Ada beberapa syarat, antara lain pengalaman di bidang administrasi pemerintahan, dibuktikan dengan pengalaman kerja.

Berikutnya, menduduki jabatan pimpinan menengah atas (SMP) di pemerintah pusat atau daerah bagi calon gubernur interim.

JPT Madya merupakan jabatan yang meliputi Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Panel Ahli Kementerian dan jabatan lain yang setara dengan Eselon I.

Syarat lainnya adalah pegawai yang dinilai kinerjanya atau penugasan lainnya dalam tiga tahun terakhir mempunyai nilai minimal baik dan tidak pernah dikenakan tindakan disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai aturan, tiga nama yang diusulkan parpol di DPRD DKI memenuhi syarat tersebut.

Sementara itu, upacara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih pada Pilpres Jakarta 2024 dijadwalkan berlangsung pada awal tahun 2025.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours