DPRD – KPU DKI koordinasi terkait perlindungan sosial badan ad hoc

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komisi A Dewan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan segera berkoordinasi dengan KPU DKI terkait jaminan sosial sistem ad hoc Pemilu 2024, agar jelas jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mendukung (lembaga ad hoc, termasuk jaminan kerja BPJS), karena jaminannya lebih jelas,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono di Jakarta, Kamis, saat menerima audiensi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan lembaga ad hoc. . .

Mujiyono mengatakan, mengingat jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan, jika ada anggota badan ad hoc tersebut meninggal dunia saat menjabat, maka ahli warisnya akan mendapat uang sebesar $171 juta.

Sementara itu, lanjut Mujiyono, perlindungan yang diberikan KPU DKI kepada kelompok ad hoc seperti Panitia Pemilihan (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), selama ini gagal dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantralih) dan lainnya. .

Padahal, kata Mujiyono, dibandingkan dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat berbeda.

Untuk itu, dia mendorong KPU DKI memberikan jaminan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Di KPU, santunan kematian sebesar 36 juta dolar, sedangkan di BPJS misalnya sebesar 171 juta dolar,” ujarnya.

Mujiyono menyatakan, dengan kondisi tersebut, Komisi A DPRD DKI akan bekerja sama dengan KPU DKI dalam hal jaminan sosial bagi anggota kelompok ad hoc Pilkada 2024.

Selain itu, kata Mujiyono, peraturan yang ada tidak saling bertentangan, bahkan sudah ada Peraturan Pemerintah (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Peningkatan Penyelenggaraan Program Kesejahteraan.

“Setelah kami tanyakan ke kantor hukum, tidak melanggar hukum sama sekali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, pihaknya sudah mencoba menghubungi KPU terkait perlindungan jaminan sosial, namun hingga saat ini belum ada komunikasi.

“Kami sudah rutin menghubungi KPU sejak akhir tahun menjelang pemilu presiden untuk mendaftarkan kelompok ad hoc agar bisa mencalonkan diri sebagai anggota, tapi tidak berhasil,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours