Dua Anggota CFX Raih Lisensi Penuh PFAK Pertama di Indonesia

Estimated read time 3 min read

Jakarta – PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang teregulasi di Indonesia. Diumumkan dua anggotanya, Pluang melalui mitranya PT Bumi Santosa Cemerlang (BSC) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU), mendapat lisensi resmi penuh. Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), pencapaian ini menjadikan Pluang dan PINTU sebagai PFAK berizin penuh pertama di Indonesia.

Diterimanya izin ini merupakan bagian dari implementasi aturan yang tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Niaga di Pasar Fisik dalam Aset Digital (Aset Kripto) di bursa masa depan.

Peraturan tersebut bertujuan untuk memperketat persyaratan dan standar operasi bagi perusahaan yang memperdagangkan aset digital. Ini berfokus pada peningkatan transaksi, keamanan, dan transparansi. Dengan peraturan yang lebih ketat tersebut Industri perdagangan aset digital diharapkan dapat beroperasi dengan aman. efektif dan lebih konsisten Pada saat yang sama, ia melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. Termasuk investor

Presiden Direktur CFX Subani mengaku bangga atas pencapaian ini: “Kami sangat bangga dan mengagumi dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan Pluanf dan PINTU dengan lisensi penuh ini. Mereka tidak hanya memenuhi standar operasional yang tinggi, namun “mereka juga menunjukkannya. Komitmen kami untuk membangun ekosistem perdagangan aset digital yang aman dan andal di Indonesia.”

Sebuah pencapaian baru bagi industri kripto Indonesia. Pencapaian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi industri kripto Indonesia. dan menandai langkah maju yang penting dalam upaya meningkatkan transparansi dan keamanan dalam perdagangan aset kripto. Dengan lisensi penuh ini, Pluang dan PINTU berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada pengguna. Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengembangkan pertumbuhan industri kripto di tanah air.

Mayjen Kasan, Direktur Bappebti, juga mengeluarkan pernyataan yang mengatakan: “Izin Pluang dan PINTU merupakan langkah penting dalam meningkatkan ekosistem aset digital. Khususnya dalam pengelolaan perdagangan aset digital di pasar berjangka, Bappebti terus mendukung pengembangan efisiensi perdagangan aset digital di Indonesia secara optimal, sehingga tercipta ekosistem aset kripto yang transparan, efisien, dan efektif.”

Dengan regulasi yang ketat dan dukungan penuh dari Bappebti, perdagangan aset kripto di Indonesia berada pada jalur yang tepat menuju masa depan yang lebih cerah dan aman. Keberhasilan Pluang dan PINTU memperoleh lisensi penuh karena PFAK menunjukkan komitmen mereka terhadap inovasi dan kepatuhan untuk membangun ekosistem kripto yang kuat.

“Terdapat 13 CPFAK yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan sedang dalam proses permohonan persetujuan menjadi PFAK akan tetap berkomitmen mendukung anggotanya dalam mencapai standar operasional dan kepatuhan tertinggi. Untuk memastikan keberlanjutan dan Tumbuhnya industri yang berdaya saing tinggi,” kata Subani.

Perdagangan aset digital fisik terus tumbuh signifikan di Indonesia. Bappebti mencatat, nilai transaksi aset kripto sepanjang Januari hingga Juni 2024 mencapai Rp 301,75 triliun. 70% volume perdagangan aset digital di Indonesia berasal dari anggota CFX sebesar 354,17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yakni Rp 66,44 triliun.

Jumlah pelanggan aset digital terdaftar per Juni 2024 mencapai 20,24 juta, dengan rata-rata pertumbuhan bulanan sekitar 430,500 sejak Februari 2021. Saat ini terdapat 33 perusahaan CPFAK yang terdaftar dan 2 perusahaan PFAK.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours