Dua Bocah Dicabuli Ketua RT di Kemayoran Ternyata Sepupunya

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Polisi mengungkap fakta baru kasus kekerasan seksual yang dilakukan ketua RT di kawasan Kemayor, Jakarta Pusat dengan keterangan awal BD (38). Kedua anak yang diperkosa BD adalah sepupunya.

Hubungan antara korban dan pelaku bersifat relatif. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat ibu korban sedang bekerja dan tidak di rumah, kata Kepala Divisi PPA Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno dalam keterangannya, Minggu. . . (06.09.2024).

Dua anak korban penganiayaan BD berinisial Z (13) dan N (15). Ari pun membeberkan sejarah kegiatan asusila yang terjadi antara tahun 2022 hingga Mei 2024 tersebut.

“Hal ini dilakukan beberapa kali dengan cara memasukkan penisnya ke dalam kemaluan korban dan saat anus, serta pelaku meremas dada dan bokong korban saat korban sedang tidur,” kata Ari.

Pelaku juga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap adik korban, N, dengan cara meremas payudara korban dan pantat korban, ujarnya.

Sebelumnya, Ari membenarkan BD telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah ditangkap beberapa hari lalu. “Dia (menjadi tersangka) dan ditahan,” kata Ari.

Ari mengungkapkan, BD terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. “Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ditambah Pasal 81 dan Pasal 76E ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Ari.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours