Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Tim penyidik ​​Ditreskrimsus Poldas Malut menetapkan dua pemilik usaha TV kabel di Kota Ternate sebagai tersangka. TV Kabel MNC Group diduga melakukan penyiaran siaran televisi internasional (free-to-air/FTA) secara ilegal atau tanpa izin.

Tim penyidik ​​kini telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Malut untuk diselidiki. PT Digital Vision Nusantara (K-Vision) mengajukan laporan ke Polda Malut selaku operator TV Kabel BKC berinisial MB terhadap 2 Pengusaha TV Kabel di Ternate, selaku pihak yang berwenang mendistribusikan dan mendistribusikan kembali FTA MNC. Grup. dan AAL sebagai ketua KMT.

Kedua pengusaha ini diduga melakukan penyiaran ulang atau penyiaran ulang atau pendistribusian konten K-Vision secara komersial baik langsung maupun tidak langsung tanpa izin dari pemilik hak siar dan/atau hak terkait juga, sebagaimana dijelaskan dalam pasal ini. 118 Pasal (1) dan/atau ayat 2) Pasal 118 juncto Pasal (2) Pasal 25 UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Kasi Kasus K-Vision Nurul Huda mengucapkan terima kasih kepada penyidik ​​Polda Malut dan berharap Kejaksaan Tinggi Malut segera menyelesaikan proses pemeriksaan berkas perkara.

Kepastian hukum bisa kita capai sehingga penyidik ​​kepolisian bisa segera melimpahkan berkas dan tersangka ke pengadilan, kata Nurul dalam keterangannya, Jumat (14/06/2024).

Selain itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Organisasi Multimedia Indonesia (APMI) Muharzi Hasril mendukung langkah hukum K-Vision untuk berkontribusi menciptakan lingkungan bisnis dan persaingan yang baik di sektor penyiaran di Indonesia.

Dia mengingatkan semua orang bahwa penyiaran konten komersial tanpa izin oleh lembaga penyiaran dilarang. Seluruh peserta, penyelenggara, dan masyarakat wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Langkah hukum yang dilakukan K-Vision, salah satu anggota APMI, patut diapresiasi. Tentunya kami berharap LCO dapat mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam menjalankan tugasnya,” kata Muharzi.

Setiap upaya penyiaran dan/atau transmisi acara ilegal yang dilakukan oleh pihak manapun TANPA SEpengetahuan DAN IZIN Pemegang Hak Siar, SUDAH DIANcam 12 tahun (sepuluh dua akar) penjara dan/atau pidana berat. 12.000.000 Rp 000,00 (Rp Dua Belas Miliar) No. 32 Tentang Penyiaran.

Selain itu, UU 28 Tahun 2014 “Tentang Hak Cipta”, UU 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi dan Pengolahan Elektronik” dan UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11 Tahun 2008 “Tentang Informasi dan Ts “Elektronik”.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours