Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa

Estimated read time 2 min read

Pekanbaru – Detrescrimes Kejahatan Berat (Detrescrimes) memperbarui status kasus korupsi yang menimpa Kepala Tata Usaha Dewan DRP Riau (Setwan) Polda Riau. Artinya, penetapan tersangka sudah semakin dekat dalam waktu dekat.

Kasus tersebut melibatkan nama Sekretaris DPRD Riau Muflihun periode 2020-2021 yang merupakan mantan Wali Kota (PJ) Pekanbaru selama dua periode (2022-Mei 2024).

Pada Rabu (17/7/2024), Direktur Reserse Kriminal Polres Raya Kambs Nasriadi mengatakan, “Kami memperluas penyidikan kasus fiktif SPPD di Sekretariat DRP Raya.”

Direktur Nasriadi menjelaskan, beberapa saksi termasuk Muflihun telah diperiksa. Meski tak hadir, Muflihun yang akrab disapa Un tetap menanggapi panggilan polisi tersebut.

“Yang penting setiap orang memberikan informasi seakurat dan sejelas mungkin. Kalau tidak, kita juga bisa menerapkan Pasal 55 KUHP,” kata Nasriadi.

Tersangka akan diketahui setelah mewawancarai saksi dan mengumpulkan bukti Beberapa kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut, seperti penandatanganan dokumen palsu termasuk perjalanan bisnis dan tiket pesawat palsu.

“Ada klaim tanda tangan petugas DRP dipalsukan. Termasuk dokumen dan tiket pesawat. Misalnya ada tiket pesawat untuk penerbangan dinas, padahal tidak ada penerbangan. Karena saat itu sedang ada wabah Covid-19, Nasridi dikatakan.

Terkait kemungkinan dakwaan terhadap Un dan pihak lain, Nasriadi mengaku menunggu hasil penyidikan dan gelar perkara.

Siapa yang terlibat? Kita tunggu penyidikannya, tunggu saja karena SPDP (order de commens d’uncate) juga akan segera dikirim ke kejaksaan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours