Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang Tembus Rp500 Juta, Begini Modusnya

Estimated read time 2 min read

PANDEGLANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten mengungkap indikasi adanya biaya fiktif perjalanan dinas dan akomodasi kerja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Pandeglang. .

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan anggaran dan belanja daerah tahun 2023 dalam LHP nomor 37.A/LHP/KSVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

BPK menjelaskan, terdapat biaya perjalanan dinas yang dinyatakan tidak terjadi atau fiktif, biaya akomodasi hotel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan biaya transportasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar Sekretariat DPRD Pandeglang mengembalikan kelebihan anggaran sebesar setengah miliar rupiah ke kas daerah.

Dalam laporannya, BPK menyatakan, berdasarkan uji sampel yang dilakukan terhadap kegiatan perjalanan dinas di wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2023, terdapat 25 kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan.

BPK merinci, tidak ada kunjungan kerja pada 13 kegiatan DPRD Pandeglang yang masuk dalam daftar hadir. Selama 12 kali kunjungan kerja terdapat perbedaan daftar peserta.

Berdasarkan catatan tersebut, BPK menyatakan terdapat biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan sebesar 374.900.000 R.P.

BPK juga menyebutkan adanya bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas DPRD Pandeglang berupa kuitansi pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 120.605.000.

Selain itu, ada juga catatan biaya akomodasi senilai Rp 22.884.000. Berdasarkan catatan tersebut, BPK merekomendasikan beberapa hal, salah satunya agar Sekretariat DPRD Pandeglang memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp518.389.000 untuk disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi mengaku temuan BPK tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang. Termasuk pengembalian ke Kementerian Keuangan.

“Itu hanya kesalahan seperti RUU BBM karena kurang koordinasi, petugas BBM juga tidak kita kenal, sehingga saat diuji BPK justru disorot,” kata Udi kepada wartawan, Senin (10/06). /2024).

Saat ditanya apakah kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, Udi mengatakan pihaknya mengakui bahwa proses pengembalian uang tersebut sedang berjalan. “Masih proses,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours