Dugaan Simpatisan SYL Aniaya Wartawan, Polisi Bakal Cek Lokasi dan CCTV

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan simpatisan jurnalis Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai mendengar putusan. Polisi akan menyelidiki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjadi lokasi penyerangan.

Mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi di TKP, penyidik ​​mendatangi TKP, sidak di TKP, melihat CCTV dan lain sebagainya, kata Kabid Humas Polda Jaya Kombes Ade Metro Arya Shyam Indradi kepada wartawan. , Minggu (14.7.2024).

Polisi, lanjut Ade Ari, telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Barang buktinya berupa video dan kamera digital yang merekam aksi pengeroyokan tersebut.

“Saat pelapor melapor ke SPKT Polda Metro Jaya, pelapor menyerahkan dua alat bukti, pertama video dan kedua kamera digital,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan atau keterangan pelapor kepada aparat kepolisian, barbuk (barang bukti) yang disampaikan penyidik ​​Subdit Jatnaras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dilakukan secara mendalam, tambahnya.

Seperti diketahui, kasus yang dilaporkan masih dalam tahap penyelidikan. Sedangkan reporternya adalah seorang jurnalis bernama Bodhia Vimala.

Laporan LP/B/3926/VII/2024/SPKT yang terdaftar di Polda Metro Jaya no. Materi yang direkam adalah pasal 170 KUHP.

SYL divonis 10 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan restitusi Rp14,6 miliar. SYL dinyatakan bersalah menggelapkan uang sebesar 44,6 miliar kepada anak buahnya.

Hakim mengatakan, SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya sebagai menteri pertanian. Hakim juga mengatakan SYL dan keluarganya terbukti menikmati hasil korupsi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours