Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Diminta Lampirkan Hasil Audit

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Bareskrim Polri diminta melampirkan hasil audit laporan kekayaan yayasan untuk melengkapi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Permintaan ini datang dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas perkara TPPU Panji Gumilang diketahui sudah dilimpahkan ke penyidik, namun belum dinyatakan lengkap.

Kepala Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, hasil pemeriksaan laporan harta kekayaan perlu dilampirkan karena untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur TPPU.

“Bahwa jaksa mengatakan keuangan yayasan harus diaudit. Kenapa? Karena yang penting dilihat? Untuk melihat tempusnya, apakah masuk dalam kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang,” kata Harli, Jumat (8/10). 26/7/2024).

Selain itu, hasil audit juga diperlukan untuk melacak aliran dana mencurigakan dan mengklasifikasikan kategori TPPU, dll. Oleh karena itu, dalam upaya penyelesaian perkara, jaksa penyidik ​​terus menjalin kontak dengan penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Jaksa peneliti memberikan instruksi kepada penyidik ​​agar berkas tersebut dapat ditutup secara formil dan materil.

“Untuk melihat masuk dan keluarnya uang, apakah terindikasi TPPU atau tidak, sangat penting karena yang diduga adalah hal-hal yang berkaitan dengan TPPU sehingga perlu kepastian,” kata Harli.

Panji Gumilang diduga melakukan TPPU dengan meminjam uang di J-trust Bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Kemudian uang tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp73 miliar.

Dalam metode yang digunakan, uang yayasan yang dipinjam Panji Gumilang ditransfer dari rekening yayasan ke rekening pribadi. Kemudian gunakan itu untuk keuntungannya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours