Dukcapil dan Kejati DKI sinergi terbitkan akta kelahiran anak panti

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Dinas Pendaftaran Penduduk dan Warga Negara (DISDUKAPIL) DKI Jakarta dan DK akan menerbitkan akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KIA) bagi panti asuhan dan anak terlantar.

D.K. Kepala Disdukapil Dukapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan upaya itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh warga Jakarta yang kini pindah ke kota global.

Ia kemudian mengatakan, seluruh warga Jakarta memerlukan identitas lengkap untuk memberikan pembedaan identitas dan status bagi penghuninya, kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kenyamanan bagi pemiliknya.

Penting bagi setiap masyarakat untuk melakukan pengelolaan kependudukan (adminduc). “Untuk itu, kami terus berupaya menyiapkan sistem pendataan pengelolaan kependudukan untuk menyempurnakannya disertai integrasi dengan tim terkait,” ujarnya.

Sementara itu, D.K. Kepala Kejati DKI Rudy Margono mengatakan, pihaknya akan terus menggandeng Kantor Dukapil DKI Jakarta untuk mempercepat proses pengurusan akta kelahiran bagi seluruh warga DKI.

Bersamaan dengan Budi, ia mengatakan bahwa memiliki akta kelahiran merupakan salah satu cara untuk melindungi dan mengakui hak-hak sipil Pihaknya terus berharap bagi para korban kejahatan seperti perdagangan anak, pelecehan dan pernikahan anak.

Oleh karena itu, pengakuan tersebut merupakan hak yang perlu ditegakkan oleh negara, kata Rudy.

Setelah itu, kata dia, DK akan berkontribusi terhadap perekonomian, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga lingkungan. Dalam upaya mendukung program andalan Ketua Mahkamah Agung DKI Jakarta, pihaknya akan mengambil langkah untuk menemui warga yang membutuhkan secara langsung. populasi

Kemudian, di sisi lain, Disdukcapil DKI juga sepakat dengan Kejaksaan Negeri untuk terus bekerja sama menyelesaikan permasalahan pernikahan melalui Vimitu Isbat dan Jakarta Barat sebagai proyek awal atau pilot project.

Direktur Harian Kejaksaan Agung (Pl.) Jakarta Barat mengatakan, jika pasangan tersebut memiliki anak setelah menikah, maka akta nikah akan terpengaruh.

Ke depan, akta kelahiran menjadi syarat wajib untuk pendaftaran sekolah, ujian sekolah, pengurusan paspor, pencatatan perkawinan, dan pengurusan hak waris, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours