JAKARTA (ANTARA) – Menurut KPU DKI Jakarta, berdasarkan hasil penelusuran fakta di lapangan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didukung calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. tidak memenuhi persyaratan.
“Soal penerima KPU, sumber data KTP dan lain sebagainya, bisa meminta pasangan calon,” kata Kepala Bagian Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dodi Wijaya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, dukungan putranya Anies Baswedan terhadap calon perseorangan atau perseorangan lolos tahap pemilihan administratif. Hal ini sesuai dengan angka yang dipaparkan calon independen.
Namun Dodi setelah menelaah data, ternyata dukungan putra mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak memenuhi syarat karena tidak mendukung calon perseorangan.
“Kalau ditelusuri faktualnya, statusnya menjadi tidak sah. Jadi prosesnya dilakukan sesuai mekanisme regulasi yang ada di lapangan,” ujarnya.
Dodi menambahkan, KPU DKI Jakarta menerima informasi dari calon perseorangan, sehingga diterima ketika informasi sudah masuk dan disetujui, yang prosesnya juga panjang.
“Kami hanya melakukan pengecekan administratif dan pendokumentasian. Kalau administratif, kalau ada surat pernyataan, ada surat pernyataan dukungan, memenuhi syarat. Kalau tidak, tentu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Pada Jumat (16/8), Anies Baswedan melalui akun media sosial resminya mengatakan, kartu identitas kedua anaknya, saudara kandung, dan rekan satu timnya digunakan untuk mendukung pasangan calon independen di Pilkada Jakarta.
Alhamdulillah identitas saya aman. Tapi identitas kedua anak saya, saudara laki-laki saya, dan tim tempat saya bekerja masuk dalam daftar pendukung calon independen, kata Anies.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menggelar rapat paripurna verifikasi informasi calon perseorangan atau perseorangan yang kedua. Hasilnya, calon independen lolos dengan dukungan 677.468 orang.
+ There are no comments
Add yours