Ekonom Khawatirkan Wacana PPN 12 Persen di Tengah Isu Kelas Menengah

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Ekonom mengkhawatirkan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen di tengah permasalahan melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah yang masih berlangsung.

Ekonom senior Dryad Vibowo mengaku tidak setuju dengan wacana tersebut karena khawatir berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak. Diakuinya, ada potensi pertumbuhan pendapatan dari selisih tarif pajak penjualan sebesar 1 persen. Namun dengan kondisi perekonomian saat ini, pemungutan PPN kemungkinan akan menjadi lebih sulit.

“Bagaimana jika kenaikan ini menyebabkan lebih sedikit orang yang membayar? Seperti ketika barang dijual dengan harga lebih tinggi, lebih sedikit orang yang membelinya. “Ini adalah akhir dari pengurangan pendapatan kita,” kata Drayad, usai acara Dialog Kebijakan Masa Depan Indonesia di Jakarta, Rabu (09/10/2024).

Melemahnya daya beli masyarakat kelas menengah menunjukkan tren deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut. Menurut Drajad, fenomena tersebut juga dipengaruhi oleh tingginya angka pengangguran di Indonesia yang akhirnya menyebabkan sebagian masyarakat keluar dari kelas menengah.

Ekonom senior Aviliani juga menilai rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen dapat memperburuk posisi kelas menengah yang menyusut. Jika daya beli turun maka dunia usaha juga akan terkena dampaknya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sebelum menaikkan pajak.

“Itulah yang menjadi perhatian dunia usaha. ‘Jika ingin menaikkan pajak, atasi pendapatan kelas menengah, karena itulah permintaan pengusaha,’” kata Aviliani.

Rencana kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HES). Pasal 7 ayat 1 UU HES menyebutkan tarif PPN yang sebelumnya 10 persen diubah menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022 dan akan dinaikkan kembali menjadi 12 persen paling lambat 1 April. 2025. pada bulan Januari .

Namun persetujuan kebijakan PPN 12 persen akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto nanti setelah pelantikan presiden.

Selain rencana kenaikan PPN sebesar 12 persen, UU HES juga memberikan kemungkinan perubahan PPN minimal 5 persen dan maksimal 15 persen.

Selanjutnya, pemerintah juga memberikan kebijakan pembebasan PPN untuk beberapa kelompok seperti barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan dan transportasi, dan kelompok menengah dan atas juga merasakan manfaat dari insentif ini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours