Ekonom UI Sebut Layanan Starlink Tingkatkan Perhatian Isu Data Pribadi

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ekonom Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Sosial Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Teuku Rifki mengatakan kehadiran layanan internet satelit Starlink di Indonesia bisa menarik perhatian terhadap isu tersebut. keamanan data pribadi.

Menurut Teuku, peluncuran layanan Internet Starlink di Indonesia telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, yakni meningkatkan akses Internet khususnya di daerah 3T (tertinggal, perbatasan dan paling terpencil).

Namun, manfaat akses Internet Starlink menutupi kekhawatiran tentang risiko keamanan data pribadi konsumen.

Teuku mengatakan, persoalan keamanan data pribadi tidak hanya menyangkut layanan internet Starlink, tetapi juga seluruh penyedia layanan internet di Indonesia yang memiliki akses terhadap data pribadi konsumen.

“Isu perlindungan data sebenarnya harus dimunculkan (diperkuat) tidak hanya oleh Starlink, bahkan pemain dalam negeri (badan usaha dalam negeri) pun bisa melakukan sesuatu terhadap data tersebut.” Jika Anda ingin memuatnya ke Starlink, Anda harus menjalankannya. serta subjek yang memiliki datanya,” kata Teuku saat diskusi media yang digelar di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2024).

Selain keamanan data pribadi, jelas Teuku, kehadiran layanan internet Starlink juga membawa perhatian terhadap isu kedaulatan digital Indonesia.

Menurutnya, isu kedaulatan digital juga menjadi perhatian berbagai negara, mengingat penyedia internet asing seperti Starlink bisa mengakses data pribadi warga negara yang menjadi konsumennya.

“Misalnya dengan hadirnya Starlink, maka ada permasalahan pada internet satelit yang datanya dapat diakses oleh pihak asing, sehingga hal ini mungkin perlu kita perhatikan,” kata Teuku.

Oleh karena itu, peran pemerintah salah satunya melalui Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (BCCC) menjadi penting dalam melindungi data konsumen agar layanan Internet satelit Starlink dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tetap aman digunakan.

“Tentunya kehadiran negara dalam bentuk KPPU dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan kemudian memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” kata Teuku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours