Eks Bupati Langkat yang di Rumahnya Ada Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, KY: Kami Akan Pelajari

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat membebaskan mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, dari tuduhan mengeluarkan rencana perlindungan angin. Pria yang akrab disapa Khanna ini sebelumnya divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta plus tambahan enam bulan penjara karena kasus perdagangan orang dalam kurungan (TPPO). rumahnya

Putusan tersebut memicu perdebatan, kebingungan publik, dan bahkan reaksi dari Komnas HAM, yang berpendapat bahwa badan pengawas peradilan seperti Dewan Yudisial (KY) perlu menindaklanjuti masalah tersebut.

KY memahami reaksi atau kebingungan masyarakat atas divonis bebasnya eks Bupati Langkat terkait skema peringatan angin dalam kasus TIP yang dilakukan majelis hakim PN Stabat di Langkat, Sumatera Utara, kata anggota sekaligus juru bicara KY, Fajar Nur Dewata , Rabu (10/07/2024).

Meski belum mengevaluasi keputusan tersebut, KY menegaskan akan terus mempelajari keputusan terhadap mantan Bupati Langkat tersebut.

“Kentucky tidak bisa menilai apakah keputusan ini benar atau salah. Namun Kentucky akan terus mengkaji keputusan ini sebagai pintu masuk dugaan pelanggaran aturan etika peradilan,” ujarnya.

Bahkan, KY terkesan melakukan pengawasan selama persidangan untuk menjamin independensi hakim dan tidak diintervensi proses peradilan.

“Selama persidangan, negara bagian Kentucky berinisiatif melakukan pengawasan terhadap persidangan melalui Kantor Penghubung Kentucky Sumut. Tim pengawas melakukan dua kali observasi terhadap perilaku hakim, proses persidangan, dan keadaan. tidak memihak dan tidak ada campur tangan negara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours