Eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mantan Karo Piminal Propam Polri, Hendra Kurniawan sudah bebas dari penjara. Hendra Kurniawan dibebaskan bersyarat pada Jumat (2/7/2024) lalu.

“Yang bersangkutan telah diberikan pembebasan bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol PAS Edward Eka Saputra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024).

Edward menjelaskan, Hendra Kurniawan terus memimpin Pastoran angkatan pertama di Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026.

“Kami terus dalam pengawasan Bapak Kelas I Jakarta Selatan hingga tanggal 8 Juli 2026,” ujarnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra Kurniawan 3 tahun penjara pada Senin (27/2/2023) dalam kasus menghalangi keadilan dalam pembunuhan Brigadir J. Ia juga didenda 20 juta dan dipenjara hingga 3 bulan.

Orang Ferdi Sambo dalam kasus obstruksi keadilan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, jaksa menilai Hendra memerintahkan anak buah polisinya untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J di kawasan markas resmi Ferdi Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hendra berperan menginstruksikan anak buahnya, Orif Rachman Orifin, meminta penyidik ​​Polres Jakarta Selatan untuk mengajukan kasus dugaan penganiayaan terhadap istri Ferdi Sambo, Putri Kandrawati.

Terkait tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, UU Nomor 2016 mengubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE beserta Pasal 55 ayat. Hendra Kurniawan diduga melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dibacakan Pasal 33 ayat 19. 1 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours