Eks Pejabat Antam Bongkar Praktik Korupsi Terdakwa Budi Said

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, Jakarta – Sidang dugaan korupsi jual beli emas terdakwa Budi Said kembali digelar pada Selasa (8/10/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipicor) Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, mantan petinggi PT Antam, Noor Prahesti Waluyo alias Yuki membeberkan secara rinci alur transaksi pembelian emas yang dilakukan Budi Said yang menurutnya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) PT Antam Tbk.

Yuki yang pernah menjabat Asisten Manajer Unit Usaha Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam di Pulogadung, Jakarta Timur, mengatakan, uang hasil transaksi yang dilakukan Budi Said dan emas yang diserahkan. adalah jumlahnya. Di atas.

“Uangnya (kata Sobat) duluan, tidak ada penawaran harga, tidak ada referensi,” kata Yuki di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (8/10/2024).

Yuki menjelaskan, dalam setiap transaksi pembelian emas di Butik Antum, pembeli harus mengetahui terlebih dahulu harga emas harian dan referensi produk, kemudian menyetor uang sesuai harga yang tertera. Namun, transaksi tersebut dilakukan Budi Saeed dengan terlebih dahulu mengkreditkan uang tersebut ke rekening Antam tanpa mengacu pada Penawaran Harga Harian (PH) atau barang emas yang akan dibeli.

Lebih lanjut, Yuki juga mengatakan sempat menawarkan kepada Budi Said untuk menjadi retailer Anthem Gold, namun tawarannya tidak ditanggapi. Tawaran itu muncul setelah Budi Said meminta diskon besar 100 kg per minggu saat membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 April 2018.

Dia mengatakan diskon hanya bisa diberikan kepada pengecer, sedangkan Budi Saeed bukan pengecer. Diskon sebesar 0,6 persen dari harga dasar untuk jenis transaksi reseller hanya terdapat di UBPP LM Antam di Pulogadung sebagai perusahaan perdagangan penjualan emas.

Informasi dari butik Surabaya, Pak Budi hanya mau bertransaksi di Surabaya, tidak mau di Jakarta (UBPP LM), kata Yuki.

Hakim Anggota Alfis Setiawan heran dengan sikap Budi Said yang menolak menjadi reseller. Bahkan, jika Budi Saeed berminat, ia bisa mendapatkan diskon 0,6 persen untuk transaksi hingga 100 kg emas per minggu, angka yang sangat signifikan dalam konteks bisnis.

“Kalau bicara merchant, angka diskon 0,6 persen itu cukup besar untuk transaksi sebesar itu,” kata Hakeem Alfis.

Penolakan tawaran menjadi reseller memperkuat dugaan bahwa Budi Saeed berusaha mendapatkan diskon besar-besaran untuk membeli emas secara ilegal. Selanjutnya dalam Keputusan No. 86/Pid.Sus-TPK/2023/PN SBY ​​​​​​kepada terdakwa Axi Anggreni yang menjadi kontak atau broker dalam kasus ini, disebutkan bahwa Budi Said Antam terlibat dalam pemberian suap dan gratifikasi. kepada karyawan. Tentang pembelian emas terakhir.

Cara mudah untuk menjalin kerja sama adalah…

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours