PADANG – Meski Kapolri dan Kapolda sudah mendapat izin untuk menggali makam Afif Maulana (13) yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji pada 10 Juni lalu dan melakukan pemeriksaan ulang, 9 2024, namun belum ada tanggapan tertulis resmi. telah diterima sejauh ini.
Menurut Indira Surian, Direktur LBH Padang, penggalian tersebut diprakarsai oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas HAM. Keluarga Afif diinterogasi di Jakarta dan menyetujui penggalian tersebut.
“Keluarga menyatakan ketidakmampuan mereka membayar biaya penggalian. Komnas HAM dan KPAI wajib menanggung biaya tersebut dengan pendanaan negara. Indira mengatakan, Selasa (23/7/2024), “Koordinasi sebenarnya sudah dimulai sejak 16 Juli, namun belum ada surat resmi yang dikeluarkan pihak kepolisian.”
Menurut Indira, meski izin lisan sudah diberikan oleh Kapolri dan Kapolda, KPAI menginginkan adanya konfirmasi tertulis mengenai penggalian tersebut dan penggunaannya dalam proses hukum. Permohonan sudah diajukan KPAI pada 16 Juli, namun hingga saat ini belum ada tanggapan, kata Indira.
Selain itu, kuasa hukum LBH Muhammadiyah juga mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mendapat tanggapan tertulis secara resmi. Hal ini diperlukan agar penggalian dapat dilakukan secara sah dan hasilnya dapat digunakan dalam proses hukum.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kompol Dwi Sulistiwan, mengatakan Kapolda telah mengundang permohonan penggalian tersebut dengan syarat bantuan polisi. “Kami bukan geng, kami adalah institusi di negara ini, jadi kami harus mengikuti aturan,” kata Duy.
Duy juga menegaskan komitmen Kapolda untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan berdasarkan fakta dan angka yang akurat. “Sejak awal, kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin. Ditegaskannya, “Mohon penjelasannya, yang utama adalah masalah ini bisa diselesaikan dengan cepat.”
+ There are no comments
Add yours