Elon Musk dan JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Menang Gugatan

Estimated read time 2 min read

PARIS – Elon Musk dan JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 poundsterling (Rs 4,3 miliar) jika Imane Khelif memenangkan kasus cyberbullying yang diajukan di Paris usai Olimpiade.

Menurut Daily Mail, jika petinju wanita Imane Khelif, yang memenangkan emas di Olimpiade Paris 2024, berhasil dalam kasus cyberbullyingnya, berdasarkan hukum Prancis dia akan ‘dipenjara selama 2 hingga 5 tahun atau denda antara £26.000 (Rs 526). juta). ) dan £39.000 (Rs 789 juta).

“Jika partai tersebut tidak bersalah atas ujaran kebencian online, dendanya bisa berkisar antara £69.000*Rp1,4 miliar hingga £214.000 (Rp4,3 miliar),” tulis Daily Mail, Jumat (16/8/2024).

Nabil Boudi, pengacara Khelifi di Paris, menjelaskan gugatan yang diajukan terhadap X. Elon Musk dan JK Rowling disebut-sebut saat Imane Khelif mengajukan gugatan cyberbullying terhadap X di Paris pekan ini.

“Jaksa punya hak penuh untuk menyelidiki siapa pun. Termasuk siapa pun yang bersembunyi di balik nama palsu atau akun anonim untuk memastikan siapa pun bisa diselidiki atas serangan siber terhadap Khelif dan sifatnya,” kata Boudi.

Komite Olimpiade Internasional (IOC) menyetujui Imane Khelif secara penuh karena kontroversi besar yang membuat selebriti seperti JK Rowling, Elon Musk, dan Donald Trump memanggilnya laki-laki.

“Secara ilmiah, ini bukanlah laki-laki yang berkelahi dengan perempuan, sudah terbukti bahwa perempuanlah yang melahirkannya, dan hal itu tidak dikenal sebagai homoseksualitas seperti yang dikatakan orang lain,” kata IOC.

JK Rowling memposting foto Imane Khelif kepada jutaan pengikutnya setelah dia meninju petinju Italia Angela Carini, mengatakan bahwa Khelif “menikmati rasa sakit karena wanita ini dipukul di kepala”.

Namun apa arti kasus Imane Khelif bagi selebriti seperti JK Rowling yang tidak tinggal di Prancis? Boudi menjelaskan kasus tersebut dapat berdampak internasional bagi orang-orang di luar Prancis.

“Kasus ini bisa fokus pada angka-angka di luar negeri dan menunjukkan bahwa jaksa mempunyai peluang untuk membawa bantuan hukum antar negara lain untuk melawan kebencian online,” ujarnya.

“Kami minta jaksa tidak hanya mengusut orang-orang ini saja, tapi semua orang yang mereka anggap penting. Kalau kasusnya dibawa ke pengadilan, mereka akan dipidana,” sambung Boudi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours