Emiten hingga Manajer Investasi Kena Denda Rp49 M, Buntut Kecurangan di Pasar Modal

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Dalam penertiban pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda kepada pelaku jasa keuangan. Hingga akhir Mei 2024, OJK dikenakan sanksi administratif atas penanganan kasus pasar modal yang melibatkan 75 entitas. Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar €49,37 miliar.

Tak hanya itu, CJC mengeluarkan 14 perintah tertulis, mencabut izin usaha satu manajer investasi dan mencabut izin satu orang.

“Dalam rangka penegakan hukum, JSC menjatuhkan sanksi administratif atas nama PT Paytren Aset Manajemen berupa pencabutan izin perusahaan efek tersebut sebagai manajer investasi syariah,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Pasar Modal, Derivatif, dan Pertukaran Karbon JSC. Departemen, Inarno Jajadi , RDK pada jumpa pers, Senin (10/6/2024).

Penindakan AJK berlanjut dengan 5 kali teguran tertulis dan denda administratif senilai total Rp36,4 miliar denda keterlambatan kepada 380 entitas jasa keuangan pasar modal. Serta 58 teguran tertulis karena tidak menyampaikan laporan tepat waktu serta 2 sanksi administratif berupa teguran tertulis karena terlambat (tidak terjadi).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours