Empat Pejabat Askrindo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat petinggi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Keempatnya diduga melakukan mufakat jahat dalam proses pemberian jaminan surat kredit dalam negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) kepada PT Askrindo pada 2018 hingga 2021.

Empat tersangka kasus dugaan korupsi PT Askrindo pada 2018 hingga 2021 sudah ditetapkan, kata Aspids Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada awak media, Kamis (18 Juli 2024).

Askrindo milik negara merupakan badan usaha yang mengkhususkan diri pada produk asuransi kredit yang menjamin atau mengganti kerugian kemacetan yang diterbitkan oleh bank dan non bank kepada usaha mikro, kecil dan menengah.

Keempat tersangka yang diketahui bernama EH, AKW, AR Turur diduga melakukan permufakatan jahat dalam rangka pemberian jaminan surat kredit dalam negeri (SKBD) PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) periode 2018-2021.

Tersangka pertama, AH, merupakan Pimpinan PT Askrindo Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran pada tahun 2018 hingga 2019. Permohonan bank garansi PT KSE milik tersangka AR yang dijual bebas itu ia ajukan dengan menggunakan dokumen lengkap.

“Sebagai dokumen pendukung pengajuan keberatan SKBDN PT. KSE dan persetujuan pengabulan keberatan SKBDN PT.

Selanjutnya, AKW selaku Direktur Pemasaran PT Askrindo KCU Jakarta Kemayoran periode 2018-2019 dan Direktur PT Askrindo KCU periode 2019-2020 diduga memerintahkan tersangka AR untuk membagi permohonan kontra SKBDN senilai Rp170 miliar. lima.

Permohonan keberatan SKBDN senilai Rp 170 miliar akan dibagi menjadi lima permohonan sehingga kewenangan memutuskan diterima atau tidak hanya pada kepala departemen UWS kantor pusat PT Askrindo, kata Syarief.

Selain itu, AKW juga memerintahkan analis melakukan studi kelayakan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kondisi PT KSE. Oleh karena itu, AKW diduga menerima arus kas sebesar Rp 200 juta dari AR.

Sementara itu, DAS yang menjabat Direktur Pemasaran Bisnis PT Askrindo periode 2018-2020 menginstruksikan AH dan AKW untuk meminta AR meretas aplikasi SKBDN.

Atas posisi tersebut, DAS diduga menerima kamera Harley-Davidson dan uang Rp 200 juta. Karena memberikan fasilitas penanggulangan SKBDN PT Askrindo untuk kepentingan PT KSE.

Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp170 miliar yang saat ini sedang dihitung oleh BPKP Provinsi DKI Jakarta, ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2(1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 (1) KUHP 1 Pasal 64 (1) KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours