Empat perusahaan BUMN akan dilakukan inbreng ke Danareksa

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pimpinan PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan ada empat perusahaan pelat merah berstatus manajer yang dipercaya dan dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA yang akan dialihkan/dialihkan ke Danareksa .

Yang pertama adalah BUMN peserta. Ada empat BUMN yang akan kita ikuti, yaitu Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT.Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI,” kata Yadi saat berdiskusi dengan panitia. VI DPR RI di Jakarta, Senin.

Terkait BUMN yang akan terhubung dengan Danarksa, perkiraan Persero Batam bisa selesai pada tahun ini.

Sedangkan BUMN produksi yakni BBI dijadwalkan pada 2025-2026, dan BUMN kapal kerajinan masih memiliki target selesai pada tahun depan.

“Semuanya masuk ke Danarksa dan akan dibuat grup baru, dimana kalau perusahaan-perusahaan ini masuk, kami akan buat grup baru agar pengurusnya lebih fokus,” kata Yedi Jaya Rokhandi.

Kemudian, BUMN lain yang memerlukan penataan atau restrukturisasi lebih lanjut adalah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI, PT PRIMISSIMA (Persero), Perusahaan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Djakarta Lloyd (Persero).

“Masih ada BUMN yang aktivitas kita berpotensi menurun. Jadi ada yang namanya minimum operating potensial, artinya potensi operasi minimum itu sebenarnya lebih besar dari pembayaran utang sebelumnya,” kata Yade.

Misalnya, Indah Karya yang saat ini sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU.

“Yang ingin kami selesaikan adalah utang masa lalu lewat penjualan aset, tapi ke depan akan kami buka, karena yang namanya Inda Kriya itu perusahaan konsultan, di Danarksa sendiri ada tiga perusahaan konsultan pemerintah menurut kami. Cukup tiga perusahaan, makanya kami akan mengurangi aktivitas Inda Kriya dan fokus menghilangkan utang-utangnya, kata Yade.

Ada enam BUMN yang akan beroperasi dengan potensi minimal, yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Untuk 4 perusahaan, restrukturisasi diharapkan selesai pada tahun 2027. Sedangkan untuk perusahaan dengan potensi operasional terendah diharapkan selesai pada akhir tahun 2027.

“Setelah itu, perusahaan yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) akan dibatalkan, sehingga ketika PP diterbitkan hanya mengikuti waktu saja. Karena kami hanya mengarahkan proses yang dilaksanakan oleh kurator dan pengadilan,” kata Yeda.

Kedelapan perusahaan yang dibatalkan tersebut adalah Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Clothing Nusantara, PT Pembangunan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PANN Pembiayaan Maritim.

“Jadi seperti yang saya katakan di awal, Insya Allah Otoritas Palestina bisa menyelesaikan semua yang diberikan kepada Otoritas pada tahun 2027,” kata Yedi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours