Erick Ungkap Strategi Perumnas Atasi Backlog Perumahan

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA – Komite VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2025 sebesar Rp 44,249 triliun. Erick mengatakan, Komisi VI DPR juga menyampaikan beberapa catatan PMN beberapa BUMN, salah satunya Perum.

“Mereka ingin tahu lebih banyak tentang model bisnis atau perbaikannya, bukan transformasi Perumnasnya,” kata Erick usai rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2024) malam.

Erick menyambut baik upaya Komisi VI DPR agar Perumnas memiliki strategi yang lebih baik dalam menyediakan perumahan bagi masyarakat. Erick mengatakan, hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian BUMN untuk mengurangi backlog perumahan Indonesia.

Erick menjelaskan, luas wilayah Indonesia hanya sekitar 30 persen. Dengan adanya pembatasan tersebut, Erick mendorong Perumnas menggencarkan pembangunan gedung hunian bertingkat.

“Hal-hal tersebut akan terus kami jelaskan kepada Kementerian Keuangan dan PUPR agar ide bisnis ini dapat diterima,” kata Erick.

Menurut Erik, Perumnas memiliki portofolio yang elegan di beberapa proyek bertingkat. Erick mengatakan, transit oriented development (TOD) atau pembangunan berorientasi transit yang dilakukan Perumnas mendapat respon positif dari masyarakat.

“Perumnas telah beberapa kali sukses dalam pembangunan beberapa apartemen stasiun kereta api, yang ternyata nilainya adalah pertumbuhan aset yang positif, dan sambutan masyarakat juga sangat baik karena lokasinya yang bagus dan transportasinya juga lebih mudah,” lanjut Erik.

Erick sejak awal menegaskan, pembangunan perumahan harus dibarengi dengan fasilitas pendukung mulai dari akses jalan, listrik hingga air. Erick mengatakan, konsep pembangunan perumahan berorientasi transit merupakan solusi yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal serta akses terhadap pekerjaan atau usaha.

“Untuk mendukung alokasi pembangunan rumah di daerah, sebenarnya harus ada kewajiban dari pemerintah daerah atau kementerian lain untuk memenuhi fasilitas pendukungnya, bukan hanya pembangunan rumah di tempat yang tidak ada aksesnya,” kata Erick.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours