ESDM Ungkap Bakal Ada Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Sekitar IKN

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan akan menerbitkan undang-undang khusus tentang pengakuan tambang di sekitar ibu kota pulau (IKN), Kalimantan Timur.

“Sedang dilakukan kajian, dan akan ada undang-undang pemerintah khusus untuk IKN,” kata Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Horas Pasaribu di Jakarta, Selasa (25/9/2018). 2024). ).

Dia juga mengatakan, undang-undang tersebut harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan negara atau PP. Namun belum bisa dipastikan kapan aturan tersebut akan terbit.

Artinya persyaratan khusus IKN, nanti kita lihat karena ini sedang diselenggarakan, ujarnya.

Sebagai informasi, Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) telah menetapkan pedoman pemberitahuan atau tindakan rehabilitasi dan rehabilitasi lahan yang terkena dampak aktivitas pertambangan untuk memulihkan aktivitas lahan dan jasa ekosistem di tanah air.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otoritas IKN Myrna Safitri mengatakan, OIKN mengadakan konsultasi publik dengan berbagai sektor masyarakat untuk merancang pedoman pelabelan tambang.

Panduan ini dirancang untuk memudahkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melakukan konsolidasi lahan dan pascatambang, serta mendukung pencapaian lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) perusahaan. Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi lahan dan pascatambang di IKN sejalan dengan arah spasial dan politik pengembangan IKN.

Otoritas IKN berkomitmen untuk melibatkan semua pihak dalam penyusunan pedoman tersebut. Setiap elemen masyarakat di IKN mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan gagasannya, baik masyarakat umum, pejabat pemerintah, swasta maupun para ahli.

Berdasarkan Otoritas IKN per April 2024, terdapat 59 IUP yang mencakup 56.895 hektare IKN, dan 17.500 hektar lahan bekas pertambangan.

Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Strategis Nasional Kawasan IKN menyatakan bahwa IUP masih berlaku dan dapat melakukan kegiatan produksi sampai dengan berakhirnya masa izin, sehingga sejak pemegang IUP wajib mengoperasikan milikku. lingkungan. Reklamasi lahan dan pascatambang merupakan contoh kendala lingkungan yang terkait.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours