EU kutuk langkah baru Israel perluas permukiman ilegal di Tepi Barat

Estimated read time 2 min read

Athena (ANTARA) – Uni Eropa (UE) mengecam tindakan terbaru Israel yang memperluas pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

“Uni Eropa mengecam rencana Israel untuk melegalkan lima permukiman dan mengumumkan ribuan unit rumah baru di Tepi Barat yang diduduki,” kata kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borrell pada Rabu malam (3/7).

Uni Eropa juga mengecam kebijakan penyitaan Israel di Tepi Barat.

“Upaya berkelanjutan untuk mengungkap fakta di lapangan harus dihentikan,” kata pernyataan itu.

Pernyataan itu juga mengatakan kebijakan Israel membangun permukiman di tanah Palestina yang diduduki merupakan pelanggaran internasional, sehingga meningkatkan ketegangan dan melemahkan upaya mencapai solusi dua negara.

Uni Eropa mendesak Israel untuk menolak keputusan tersebut.

“Sesuai dengan posisi bersama yang sudah lama ada dan Resolusi Dewan Keamanan PBB, Uni Eropa tidak akan melakukan perubahan terhadap perbatasan tahun 1967 kecuali pihak-pihak terkait menyetujuinya,” ujarnya.

Menteri Pembangunan Internasional Belgia Caroline Genner juga mengomentari langkah Israel.

“Ekspansi baru permukiman Israel di Tepi Barat merupakan pelanggaran hukum internasional dan melanggar resolusi dua negara,” ujarnya di Platform X.

Ia menambahkan, “Komunitas internasional harus menerapkan segala cara hukum untuk menghentikan ekspansi ilegal ini.”

Pekan lalu, kabinet Israel menyetujui langkah-langkah yang bertujuan untuk “melegalkan” pemukiman di Tepi Barat. Kabinet juga setuju untuk menjatuhkan sanksi kepada Otoritas Palestina.

Media resmi Israel, KAN, melaporkan pada Jumat (28/6) bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana pelarangan pengakuan negara Palestina dan tindakan lainnya di pengadilan internasional.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima permukiman di Tepi Barat, dan tender ribuan unit rumah baru di permukiman tersebut.

Selain itu, rencana tersebut menyerukan penolakan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Langkah-langkah lain yang disetujui oleh kabinet termasuk menghapus kekuasaan eksekutif Otoritas Palestina di Tepi Selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan ilegal, dan melindungi situs warisan budaya dan lingkungan.

Semua pemukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal menurut hukum internasional.

Sumber: Anatolia

Mesir mengutuk rencana Israel membangun permukiman baru di Tepi Barat

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours