Fakta Baru, Ketua RW Ungkap 7 Terpidana Tak Punya Motor saat Kasus Vina Cirebon

Estimated read time 1 min read

Sirban – Tujuh tersangka kasus Vina Sirban tidak memiliki sepeda motor saat terjadi pembunuhan tahun 2016, kata Ketua RW 10 Kelurahan Saladara, Kelurahan Karaimulya, Kota Sirban, Kecamatan Kesambi, Basari.

Mereka adalah warga desa Saladara. Basari tidak terlalu yakin ada pelaku kriminal yang terlibat dalam aktivitas geng motor.

Dia menjelaskan, pada tahun 2016 hanya tujuh terdakwa yang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Wina Cirebon dan Eki. Sebagai ketua RW, Nalar sadar betul akan situasi dan kepribadiannya.

Basari yang menjabat sebagai pengurus RW pada tahun 2002-2014 dan tahun 2017 hingga awal tahun 2025 ini mengaku sudah sering berinteraksi dengan masyarakat selama bertahun-tahun. Termasuk tujuh terdakwa dan keluarganya.

Ia juga menjelaskan, latar belakang kerja ketujuh orang yang dihukum merupakan pekerja proyek atau kuli bangunan. Karena ketujuh terdakwa tidak memiliki sepeda motor yang bagus dan bersih, maka tuduhan bahwa mereka tergabung dalam geng motor tidak ada artinya.

Tujuh berandalan, anak-anak yang taat pada orang tua dan berkumpul di sekitar rumah hanya untuk bermain.

Diketahui, 8 orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandhi, Suprianto, Eko, Sudirman Rivaldi, dan Saka Tatal. Saka Tatal bebas karena masih di bawah umur.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours