FAKTA: Sembilan dari sepuluh mal di Jakarta penuh asap rokok

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Ketua Forum Warga Negara Indonesia (FAKTA) Ari Subagyo Wibowa mengimbau Pemprov DKI Jakarta lebih tegas mengawasi dan menerapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan merokok di tempat umum. “Pemprov DKI berkomitmen tegas terhadap pelanggaran kawasan dilarang merokok,” kata Ari saat diskusi publik yang digelar FAKTA Indonesia bertajuk “Penetapan Kawasan Dilarang Rokok di Tempat Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta.” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Dia mengatakan FAKTA telah menerima banyak laporan dan pengaduan. “Yang jelas karena pengunjung pusat-pusat seperti pusat-pusat di Jakarta melaporkan banyak terpapar asap rokok, mereka mengadu ke kami dan kami lanjutkan,” ujarnya. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus bekerja sama menegakkan larangan merokok demi udara Jakarta yang lebih bersih. Apalagi Jakarta saat ini sedang bertransformasi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota global.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP DKI dan pihak lainnya yang telah mampu menjadikan Jakarta lebih baik ke depannya. Sehingga kita bisa bersama-sama menerapkan Perda ini dengan tepat,” kata Ari. Baca juga: Jakarta Sediakan Layanan Berhenti Merokok untuk Cegah Penyakit Paru-Paru di Daerah Khusus Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). (ANTARA / Siti Nurhaliza) Ketua Badan Pendidikan dan Yayasan FAKTA Indonesia Ancha Narmansia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta bersama pemangku kepentingan terkait (stakeholder) perlu memperkuat pengawasan kawasan bebas rokok, khususnya di pusat perbelanjaan (pusat). berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Pihaknya memantau pusat perbelanjaan di lima lokasi di wilayah Jakarta. “Sembilan dari sepuluh pusat kesehatan berasap,” katanya. Bahkan, berdasarkan pengamatan, 60 persen alat pendeteksi asap ditemukan di gedung pusat perbelanjaan. Sementara di dalam gedung tidak ada area merokok, kata Ancha. Menurut Anchi, tidak adanya area merokok resmi di gedung pusat membuat pengunjung bisa merokok dengan bebas di dalam gedung atau di area masuk dan keluar tanpa adanya penertiban yang ketat. Selain itu, penjualan rokok elektrik juga semakin marak di tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, ujarnya. Baca juga: Pemerintah Pusat Jakarta memperbanyak pemasangan stiker dilarang merokok. Ketua Departemen Pendidikan dan Organisasi Forum Kota (Fakta Indonesia) Ancho Normansia saat diskusi publik di Forum Kota Indonesia (FAKTA). “Pembentukan Kawasan Umum Dilarang Merokok di Daerah Khusus Jakarta” di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza) Terkait hal tersebut, Ancha meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan frekuensi dan intensitas sidak di pusat perbelanjaan untuk menegakkan aturan di kawasan bebas rokok. Berikutnya, sikap konsisten terhadap pengelola mal yang melanggar aturan. Selain itu, Ancha menekankan pentingnya melakukan kampanye edukasi secara luas mengenai bahaya merokok dan pentingnya menjaga kawasan tanpa rokok, serta berkolaborasi dengan organisasi medis dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya berhenti merokok.

Begitu pula warga juga harus mematuhi persyaratan dan kesadaran untuk ikut berkampanye dan saling menginformasikan tentang bahaya merokok. “Maka juga perlu keberanian untuk melaporkan kejahatan di kawasan tanpa rokok jika ditemukan di pusat perbelanjaan,” kata Ancha.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours