Fantastis! Transaksi Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan Capai Rp500 Miliar

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal (DTPD) Polri mengungkap pencucian uang di industri perjudian online dan pornografi Taiwan telah mencapai angka $500 miliar.

Direktur Jenderal Tindak Pidana (DIRPID) Brescrim Polari Brigjen Pol Djundhani Rahardjo Puro mengatakan, transaksi tersebut berpusat pada situs perjudian online.

“Kejahatan perjudian online dan pornografi internet Taiwan merugikan masyarakat, dan pencucian uang perjudian internasional mencapai $500 miliar,” kata Juhandani dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7) 2024. .

Saat mengumumkan kasus tersebut, Juhandani mengatakan pihaknya menemukan dua situs judi online, salah satunya menawarkan layanan cabul. Pembawa acara layanan pornografi mengenakan pakaian minim dan melakukan hubungan seks langsung, kata Juhandani.

“Mereka dijadwalkan menonton langsung selama 3 jam setiap hari dengan upah minimum,” ujarnya.

Pihak Juhandani telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya merupakan warga negara Taiwan yang masih buron. Dia mengatakan, tujuh orang dengan peran berbeda telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para pelanggar dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) dan (3) serta Pasal 27 Ayat (1) dan (2) KUHP Tahun 2024. UU Nomor Tahun 2008 Amandemen 11 ITE. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar birr,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours