Fraksi Demokrat DPRD DKI pertanyakan rendahnya realisasi pajak daerah

Estimated read time 2 min read

Pekanbaru, Riau (Antara) – Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta mempertanyakan rendahnya pengumpulan pajak daerah karena target yang ditetapkan hingga Semester I 2024 baru tercapai 35,93% dari target yang telah ditetapkan.

Mohon dijelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencapai target pemungutan pajak daerah, kata Ali Muhammad Johan, Sekretaris Departemen Demokrasi DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis.

Hal itu terungkap dalam Pandangan Umum Partai Demokrat terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.

Partai Demokrat DPRD DKI menyadari pelemahan perekonomian global dan nasional yang mempengaruhi daya beli masyarakat dan aktivitas perekonomian tentunya akan berdampak pada penerimaan pajak di daerah.

Untuk itu, pihaknya memerlukan penjelasan lebih detail mengenai faktor rendahnya pemungutan pajak daerah pada Term 1 2024.

“Karena sejauh ini baru terealisasi 35,93% dari target 46,24 miliar VND,” ujarnya.

Partai Demokrat DPRD DKI juga meminta penjelasan mengenai penerapan langkah kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Pajak Rokok, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Parkir pada khususnya. PBB-P2 dan BPHBT.

Selain itu, pihaknya meminta klarifikasi mengenai penerapan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan pemberian insentif pajak daerah dalam Rencana Pemungutan Pajak Daerah tahun 2024.

Ia mengatakan, “Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di daerah, sebagian Partai Demokrat meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan daerah dengan memperbaiki sistem informasi perpajakan dan modernisasi pelayanan perpajakan”.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga perlu memperkuat penegakan hukum melalui pengawasan intensif dan penegakan sanksi yang efektif terhadap pelanggaran hukum perpajakan.

Ali mengatakan: “Berbagai insentif pajak daerah harus kita persiapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kualitas data wajib pajak melalui integrasi data dan pemutakhiran wajib pajak”.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 85,47 triliun, meningkat 4,60% dibandingkan penetapan APBD tahun anggaran 2024.

“Kami mengapresiasi legislatif yang mendukung eksekutif dalam mewujudkan efisiensi anggaran untuk membangun Jakarta yang berkelanjutan,” kata Heru.

Menurut dia, pendapatan daerah pada perubahan APBD DKI 2024 direncanakan meningkat sebesar 3,83% dibandingkan penetapan APBD 2024 sebesar Rp75,22 triliun atau Rp72,44 triliun.

Menurut dia, pendapatan provinsi akan mencapai pendapatan dasar daerah (PAD) sebesar 50,49 miliar, pendapatan transfer sebesar 24,02 miliar, dan pendapatan lain-lain yang sah daerah sebesar 702,84 miliar.

Heru mengatakan, rencana PAD tersebut diharapkan menghasilkan pajak daerah sebesar Rp44,98 triliun, pajak daerah sebesar Rp666,76 miliar, pembagian pendapatan pengelolaan aset daerah sebesar Rp634,39 miliar, dan PAD lainnya yang sah sebesar Rp4,21 triliun.

Sedangkan pendapatan transfer diharapkan sebesar Rp 24,02 triliun yang berasal dari transfer pemerintah pusat, dan pendapatan lain yang sah di daerah diperkirakan sebesar Rp 702 triliun, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours